BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Curi Tulangan Kapal, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

×

Curi Tulangan Kapal, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Belum sempat menikmati hasil curiannya, dua sekawan, Ferdy Ramadhan dan Joko, harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Mariana, Selasa (24/3/2021), karena mencuri dua buah plat besi tulangan kapal milik PT Mariana Bahagia, di dermaga Kabupaten Banyuasin pada 15 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas tentang keberadaannya. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mariana, Ipda Abu Bakar, keduanya ditangkap di tempat persembunyian di daerah Banyuasin, tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka ini ditangkap dengan barang bukti berupa dua buah plat besi tulangan kapal milik PT Mariana Bahagia. Keduanya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun atas ulahnya itu,” terangnya.

Ketika diwawancarai, tersangka Ferdy mengaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

“Kami melakukan pencurian ini sudah dua kali, yang pertama berhasil dan kedua ini, gagal karena ketahuan,” ungkapnya.