MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Andre Triyono yang merupakan pegawai Bank BNI Cabang Kayu Agung, dengan modus memindah buku kan uang nasabah dan melakukan perubahan data alamat email dan nomor handphone, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar lebih, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mengahdirkan saksi dari pihak BNI, Senin (25/3/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Terial SH MH dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri oleh 9 orang saksi dari BNI diantaranya, Hariyanto, Rini Dwi Pertiwi, Dedi Arisan di, M.Zulkifli, Nopriadi, M.Ikbal, Dian Saputra, Dian Sari Anugrah, M.Agung, serta dihadiri oleh para Terdakwa Andre Triyono secara langsung masih dengan raut muka tanpa dosa dan bersalah yang ditunjukkan oleh Terdakwa.
Saat memberikan kesaksiannya salah satu saksi Nopriadi selaku manager departemen manajemen Resiko, Mengelola keuangan di Bank BNI secara keseluruhan, ketika dana setor yang masuk sebagian masih menjadi tanggung jawab nasabah.