MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Andre Triyono yang merupakan pegawai Bank BNI Cabang Kayu Agung, dengan modus memindah buku kan uang nasabah dan melakukan perubahan data alamat email dan nomor handphone, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar lebih, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mengahdirkan saksi dari pihak BNI, Senin (25/3/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Terial SH MH dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri oleh 9 orang saksi dari BNI diantaranya, Hariyanto, Rini Dwi Pertiwi, Dedi Arisan di, M.Zulkifli, Nopriadi, M.Ikbal, Dian Saputra, Dian Sari Anugrah, M.Agung, serta dihadiri oleh para Terdakwa Andre Triyono secara langsung masih dengan raut muka tanpa dosa dan bersalah yang ditunjukkan oleh Terdakwa.
Saat memberikan kesaksiannya salah satu saksi Nopriadi selaku manager departemen manajemen Resiko, Mengelola keuangan di Bank BNI secara keseluruhan, ketika dana setor yang masuk sebagian masih menjadi tanggung jawab nasabah.
“Dan berdasarkan laporan, uang nasabah yang diambil terdakwa sebesar Rp 6,4 miliar dari total 8 nasabah,” tegasnya.
Sedangkan Hariyati mengatakan, terdakwa melakukan penggantian data nasabah dan formulir tidak dikembalikan, data tercatat di Sistem
“Pengawasan biasanya dari formulir pembukaan, dan Biled Giro semuanya tercatat nama terdakwa, pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah berdasarkan peraturan BNI tidak bisa diwakilkan, bahkan salah satu nasabah Theresia saat itu berada di luar negeri dan pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Andre Triyono tanpa sepengetahuan Nasabah,” terang Hartati.
Sampai berita ini diturunkan sidang masih bejalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak BNI.
Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Andri Triyono SE (34) pegawai BNI kantor cabang Kayuagung, sejak 2013 hingga 2023 jabatan sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menarik dana tabungan nasabah 8 orang. Yakni Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmin, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.
Pertama, Siti Jarai membuka rekening deposito tanggal 17 Februari 2017, sebesar Rp 1 miliar. Lalu tanggal 24 Oktober 2022, nasabah Siti Jarai meminta bantuan terdakwa untuk membuka rekening BNI taplus tanpa kehadiran Siti Jarai. Selanjutnya terdakwa Andri Triyono menemui Siti Jarai dirumah korban. Meminta tanda tangan formulir pembukaan rekening BNI Taplus.
Kemudian formulir terdakwa berikan kepada M Iqbal Taman selaku customer service BNI cabang Kayuagung. Iqbal membukakan rekening BNI taplus atas nama Siti Jarai. Siti Jarai juga meminta terdakwa untuk menutup depositonya Rp 100 juta, dengan penyerahan bilyet deposito.
Lalu terdakwa menemui M Iqbal Taman untuk melakukan pencairan deposito tanpa kehadiran nasabah Siti Jarai. Bahwa terdakwa memindah bukukan dari ATM tabungan BNI Taplus nasabah Siti Jarai sebesar Rp 100 juta ke rekening Mandiri atas nama terdakwa.
Kembali terdakwa memindah bukukan melalui ATM tabungan taplus Siti Jarai sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank Cimb atas nama terdakwa.
Nasabah berikutnya Yatmi, memiliki simpanan deposito BNI Taplus sebesar Rp 1,5 miliar. Oleh terdakwa memindah bukukan melalui ATM sebesar Rp 75 juta dan Rp 500 juta dari rekening BNI taplus Yatmi, dipindah bukukan ke rekening nasabah Abdullah sebesar Rp 80 juta. Terdakwa juga memindahkan nasabah Yatmi ke rekening Bank BCA.
Serta korban nasabah Indrayani sebesar Rp 1 miliar 74 juta lebih. Terdakwa menemui Hellen Rahayu SPd sebagai custumer service, menyerahkan formulir permohonan layanan nasabah Indrayani, tanpa kehadiran langsung nasabah Indrayani. Terdakwa mengajukan aktivasi mobile banking nasabah Indrayani. Meski sempat ditolak Hellen, tapi diancam akan dilaporkan terdakwa ke pimpinan bank.
Setelah terdakwa mengaktivasi mobile banking tanggal 14 September 2023, terdakwa memindah bukukan dari rekening BNI taplus milik Indrayani ke rekening Bank Danamon milik terdakwa sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya tiga kali sebesar Rp 50 juta, dengan total Rp 400 juta.
Ketika nasabah Indrayani untuk menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta, Indrayani melihat ada penerikan uang tabungan miliknya sebesar Rp 400 juta, ia pun melapor bahwa tidak pernah melakukan penarikan uang tabungan. Tidak pernah melakukan perubahan data nomor ponsel serta email. Akibatnya terdakwa Andri Triyono diperiksa dan mengakui perbuatannya.
Hasil audit BNI cabang Kayuagung, 8 orang nasabah telah dirugikan sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih. Rinciannya, nasabah Abdulah uang tabungannya terkuras Rp 189 juta lebih dan Rp 2,5 miliar. Nasabah Suparman Rp 373 juta. Nasabah Theresya Rp 370 juta. Nasabah Rohiman, Rp 650 juta. Nasabah Siti Jarai Nehru Rp 1 miliar 100 juta. Nasabah Yusmin Rp 400 juta. Nasabah Indrayani Rp 400 juta. Dan nasabah Yatmi 500 juta.














