BERITA TERKINI

CVR Sriwijaya SJ-182 Ditemukan, Menhub: Pembicaraan Di Cockpit Dapat Terungkap

×

CVR Sriwijaya SJ-182 Ditemukan, Menhub: Pembicaraan Di Cockpit Dapat Terungkap

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Cockpit Voice Recorder atau CVR Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 ditemukan. Hal ini dipastikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Dermaga JICT II, ​​Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021) kemarin.

“Alhamdulillah Selasa (30/3) malam pukul 20.00 WIB CVR Sriwijaya Air SJ-182 ditemukan di tempat yang tidak jauh dari tempat ditemukannya FDR (Flight Data Recorder),” kata Menhub Budi, Rabu (31/3) siang.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menhub Budi menyampaikan apresiasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Badan SAR Nasional, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran Kementerian Perhubungan, instansi terkait, dan para relawan serta masyarakat Kepulauan Seribu yang telah bahu-membahu bekerja secara maksimal dalam operasi pencarian korban, puing-puing pesawat, hingga kotak hitam FDR dan CVR.

Penemuan CVR ini adalah sebagai tindak lanjut pencarian dimana pada tanggal 12 Januari 2021 FDR pesawat Sriwijaya Air SJ-182 telah ditemukan. CVR adalah perekam audio yang merekam rekaman pilot dan suara-suara yang timbul di area kokpit pesawat.

Dijelaskan Menhub kemudian data yang ada dalam CVR akan melengkapi data yang telah diperoleh sebelumnya dalam FDR.

“Data yang berharga dan KNKT sudah menemukan banyak hal dari FDR. Investigasi akan dilakukan sebelum dilakukan penggabungan antara apa yang terjadi di kokpit yaitu pembicaraan antara pilot dan kopilot dengan apa yang ada di FDR,” jelas Menhub.

Pada kesempatan yang sama Menhub Budi juga memberikan menyerahkan temuan CVR kepada Ketua KNKT untuk proses lebih lanjut. Menhub berharap KNKT Selanjutnya dapat melakukan secara mendalam dan segera menyampaikan hasil.

“Harapan kami KNKT bisa melakukan penelitian yang detail dan menyampaikan apa yang ditemukan dalam CVR ini. Saya mengharapkan ketua KNKT bisa melakukan dengan baik,” pinta Menhub.

Sementara itu Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan upaya pencarian VCR ini menggunakan kapal penghisap lumpur. Hal ini dilakukan karena lokasi pencarian CVR seluas 90 x 90 meter persegi ini dipenuhi lumpur.

Disampaikan Soerjanto selanjutnya CVR akan diteliti lebih lanjut dimana hal ini akan memerlukan waktu kurang dari 1 pekan.

“CVR ini nanti akan kita bawa ke laboratorium dan kita akan proses pembacaan yang akan membutuhkan waktu kurang lebih antara 3 hari sampai 1 minggu. Setelah itu akan digabungkan dengan apa yang kita temukan di FDR dengan apa yang terjadi di kokpit seperti yang terekam di dalam CVR. Tanpa CVR kasus Sriwijaya SJ-182 ini akan sangat sulit ditentukan penyebabnya, ”ujarnya.

Soerjanto pihak pihaknya akan menyampaikan hasil dan rekomendasi mengenai kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. Dengan adanya rekomendasi dari KNKT diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami dari pemerintah memang serius melakukan kesalahan dan sesuai dengan pesan Bapak Presiden untuk membuka se-transparan mungkin apa yang menjadi penyebab kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Soerjanto.

Disampaikan, Cockpit Voice Recorder atau CVR dari pesawat Sriwijaya SJ-182 telah ditemukan pada hari Selasa, 30 maret 2021 pada jam 20.05 WIB oleh tim KNKT. CVR berhasil tersedot oleh nozzle dredger Kapal Dredging King Arthur 8 di sekitar lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ 182, dengan titik koordinat 5 57 51 LS dan 106 34 31 BT. CVR kemudian diangkut oleh kapal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan KN. Alugara / P.114 ke Dermaga JICT II, ​​Rabu (31/3) siang.

Turut hadir mendampingi Menhub pada acara tersebut Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Sekjen Kemenhub Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, dan sejumlah pejabat TNI / Polri dan Kementerian Perhubungan.