Dalam Persidangan Sehari Usai Ditetapkan Tersangka HZ Diminta Mundur Sebagai Ketua Koni Sumsel oleh HD

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021 yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (30/7/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan terdakwa Hendri Zainudin untuk mendengarkan keterangannya.

Dalam keterangannya Hendri Zainuddin mengatakan, Sehari sesudah dirinya jadi tersangka, besoknya ia diminta mundur dari jabatan ketua KONI Sumsel, dan didatangi oleh notaris yang di perintah Gubernur Herman Deru.

“Begitu saya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, besoknya saya diminta mundur sebagai ketua KONI, saat itu Gubernur langsung gelar konferensi pers dan notaris ke rumah saya untuk tandatangani Sriwijaya FC, namun gagal dan langsung menghadap Gubernur dan dia wa saya dan menjelaskan ini perintah Gubernur, ada semua bukti WhatsApp-nya foto di kirim kepada saya,” ujar HZ

Bagikan :

Pos terkait