Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Dalam Sepekan ‘9 Bandit Jalanan’ Diringkus

×

Dalam Sepekan ‘9 Bandit Jalanan’ Diringkus

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Hanya menghabiskan waktu selama satu pekan, Jajaran Reskrim Tim Tekab 134 dan Unit Pidana Umum Polresta Palembang, berhasil meringkus sembilan bandit jalanan seperti begal, bandit pecah kaca, jambret, pencurian dengan pemberatan, senpira dan anirat, yang kerap beraksi dan meresahkan warga kota Palembang, Senin (24/06/2019).

“Pengungkapan ini merupakan kejadian konvensional, kita terus terima laporan namun kita imbangi dengan pengungkapan-pengungkapannya. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dirinya, rumah yang ditinggalkan dan juga upaya-upaya lain, termasuk upaya pencegahan yang kami lakukan dari personil reskrim ini untuk sebar lebar dilapangan, patroli keliling dan hunting,” papar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar A Sukmana SIk, Kanit Pidum, Iptu Sembiring SH dan Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin SH, saat gelar perkara di halaman Mapolresta Palembang.

Hasil ungkap kenerja selama satu minggu terakhir ini, tidak lain kasus begal motor, pejambretan, pencurian dengan kekerasan, senpira, yang juga dilatari berbagai permasalahan lainnya.

“Dari sembilan tersangka ini ada yang berstatus residivis. Meski demikian, kami tetap akan dalami lagi tersangka untuk pengembangan barang bukti kasus serta catatan kriminalnya,” jelasnya.

Sembilan tersangka tersebut tidak lain, Anza Imam Siwangha (23) warga Komplek Griya Paras Jaya RT 58 RW 18 Kelurahan 16 Ulu, diamankan dengan barang bukti berupa dompet hitam berisi uang tunai sebanyak Rp 76 ribu hasil jambret. Lalu, Khoirul Ikhsan ditangkap dengan barang bukti berupa gulungan kabel dan gergaji besi. Sedangkan tersangka bedat ruko, yaitu Tomi alias Apek alias Adi (29) warga Jalan Tua Patinaya RT 10 RW 05 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Rio Pratama (20) warga Sei Tawar RT 12 RW 06 Kelurahan 29 Ilir dengan barang bukti linggis dan plat warna hijau. Kemudian, Suryadi alias Coy alias Adi (24) warga Kebun Raya Lorong Seroja III RT 38 RW 05 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami dibekuk karena membawa senjata api rakitan berikut dua selongsong cal 9 mm. Junaidi (46) warga Lingkungan Pintusinga RT 14 RW 17 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar, Jawa Barat diringkus dengan barang bukti berupa satu tablet hitam Samsung, satu unit handphone, satu tas selempang dan satu busi, setelah terlibat aksi pencurian dengan modus ‘pecah kaca’, terakhir tersangka Irwan Saputra (27) warga Jalan Yasin Salma Lorong Tanjung Menangan RT 21 RW 08 Kelurahan 2 Ilir diringkus dengan barang bukti berupa kalung titanium dalam kondisi putus, dalam kasus dijambret.

Editor : Selfy