BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Dalang Surat Swab Test Palsu di Kapuas Sambut Lebaran di Penjara

×

Dalang Surat Swab Test Palsu di Kapuas Sambut Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini

 

KUALA KAPUAS, MATTANEWS.CO – Jajaran Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui penyidik Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, menetapkan satu orang tersangka Inisial MI (29).

Warga RT 008 Desa Tamban Raya Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala Kalsel ini, terjerat pemalsuan pembuatan Surat Rapid Tes Antigen (Swab Antigen).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan MI merupakan hasil pengembangan kasus pemalsuan pembuatan surat Swab Antigen.

Pada hari Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, swab test palsu tersebut terdeteksi di Pos Penyekatan Arus Mudik Kilo Meter (Km) 12,5, Desa Anjir Serapat Timur,Kecamatan Kapuas Timur beberapa waktu lalu.

Setelah ditelusuri, MI yang menjadi dalangnya. Di mencatut nama salah satu klinik kesehatan di Kota Banjarmasin yakni, klinik Citra Sehat Utama.

Saat ditangkap, MI pernah mengeluarkan Surat Rapid Tes Antigen sebanyak 30 lembar.

“Yang tersaring dalam peristiwa pemalsuan surat Swab Antigen) ditangani Polres Kapuas sekitar 10 lembar,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Senin (10/5/2021).

Selain menangkap MI, mereka juga mengamankan barang bukti, berupa 1 unit laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan Swab Antigen.

Lalu, 1 lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Swab Antigen asli, 1 unit printer, 5 lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Swab Antigen.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI dijerat pemalsuan surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana,” ungkapnya.