* Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Suap di Dinas PUPR Muba
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Dalizon, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap di Dinas PUPR Muba, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, dengan hukuman empat tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).
Oknum Polri yang sebelumnya bertugas di Unit Subdit III Tipikor Polda Sumsel, berpangkat AKBP ini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019, terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,” terang JPU Kejagung, dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH.
Selain di pidana penjara, terdakwa juga dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. Apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun.
Hal yang memberatkan terdakwa sebagai penegak hukum, tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan ke depan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 5/10/2022 dengan agenda pledoi,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen, terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon mendapatkan uang dari Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba sebesar Rp 10 miliar. Kemudian uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4.750.000.000, sementara terdakwa Dalizon sendiri menerima aliran dana sebesar Rp 5,250 milyar.














