BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dampak Karhutla PT.BHP, Selain Digugat Terkait Kerugian Ekologis, Ekonomi KLH juga Gugat Pemulihan Lingkungan

×

Dampak Karhutla PT.BHP, Selain Digugat Terkait Kerugian Ekologis, Ekonomi KLH juga Gugat Pemulihan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tergugat PT.Bintang Harapan Palma (BHP) yang digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI dengan nilai Rp 2,5 triliun, terhadap lahan ribuan hektare yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/5/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH, dihadiri oleh pihak penggugat dari KLH dan pihak tergugat PT.BHP.

Kementrian lingkungan Hidup (KLH) RI menggugat PT.BHP, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp677 miliar lebih, diantaranya kerugian ekologis, kerugian ekonomi, dan biaya verifikasi sengketa lingkungan, serta mewajibkan PT.BHP untuk melakukan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak karhutla.

Saat diwawancarai usai sidang, melaluu Yogi Wulan Puspitasari selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH mengatakan, disini gugatan yang dilayangkan KLH, adalah selain menggugat terjadinya kebakaran lahan dengan nilah Rp 600 miliar lebih, KLH juga menggugat PT.BHP terkait pemulihan lingkungan yang mencapai nilai Rp1,8 triliun.

“Tentu nilai gugatan yang dilayangkan oleh KLH terhadap PT.BHP sangatlah kecil jika dibandingkan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran lahan yang melenyapkan lahan gambut,” jelas Yogi.

Yogi menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh KLH kepada PT.BHP diperiode tahun 2023.

“Kalau kita melihat dari kejadian kebakaran lahan, batang yang terbakar hangus sampai ke akar, kalau dilihat dari sini berarti kejadian kebakaran ini sangat besar dan berlangsung lama, karena gambutnya ikut kena,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya.