MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polemik diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa Non-Earmark bergejolak hingga ke daerah- daerah, tak terkecuali di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Gejolak tersebut menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, seperti yang dikemukakan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Anggota DPRD Kapuas Hulu, Alpiansyah, angkat suara lantang usai menerima langsung curahan hati para kepala desa yang tergabung dalam APDESI Kapuas Hulu terkait dampak keras PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa Non-Earmark.
Dalam audiensi yang berlangsung tegang namun konstruktif itu, para Kades menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut membuat banyak desa kelimpungan.
Sejumlah kegiatan sudah terlanjur berjalan, sementara mekanisme pencairan dana berubah drastis.
Menanggapi keluhan tersebut, Alpiansyah menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh menjadi beban sepihak bagi pemerintah desa.
Ia memastikan akan mendorong agar pembiayaan kegiatan yang terlanjur dikerjakan dapat dialihkan dan dibayarkan menggunakan dana tahun 2026 melalui pengaturan teknis dari Kemenkeu serta Kemendes PDTT.
“Sehingga pekerjaan yang sudah terlanjur dikerjakan tidak menjadi beban bagi desa, termasuk honor guru PAUD, posyandu, dan tunjangan RT,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perjuangan para kepala desa tidak berjalan sendiri. Eksekutif dan legislatif Kapuas Hulu, kata Alpiansyah, satu suara untuk membawa persoalan ini ke kementerian terkait—Kemenkeu, Kemendes, hingga Kemendagri.
Alpiansyah bahkan mendorong APDESI dan para Kades membuat kesepakatan tertulis sebagai landasan kuat.
“Agar jelas bahwa ketidakmampuan desa membayar pekerjaan fisik maupun nonfisik murni akibat perubahan regulasi yang datang tiba-tiba, yaitu PMK 81/2025,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Alpiansyah menyampaikan harapan besar pemerintah pusat bisa membuat petunjuk teknis untuk tahun 2026 dalam mengatasi masalah di desa berkaitan dengan PMK 81 tersebut.
“Saya sampaikan semoga pemerintah pusat berkenan memahami persoalan yang mendasar di desa tidak menjadi beban pemerintah desa di masyarakatnya,” pungkasnya.














