MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dandim 1206/Psb, Letkol Inf Jemi Oktis Oli memberikan tanggapan terkait dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu termasuk kegiatan Razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Dusun Semelangit Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan pada Rabu (25/8/2021) lalu.
Dandim 1206/Psb menegaskan bahwa Aktivitas PETI memang memiliki dampak destruktif dan berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi serta pencemaran lingkungan, baik sungai maupun tanah.
“Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan emas belum ada yang mengantongi dokumen perizinan walaupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan WPR di empat Desa di Kecamatan Boyan Tanjung,” jelasnya, Jumat (27/8/2021).
Selama belum mengantongi izin, Penegak Hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku aktivitas Illegal Mining, tetapi persoalan PETI bukan semata-mata terkait penegakan hukum, namun bagaimana langkah solusi semua pihak mengatasi persoalan PETI.