MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Deru perahu dari Sungai Kapuas masih terdengar sayup-sayup ketika pintu Rumah Adat Betang Semangkok II dibuka Kamis pagi, 26 Februari 2026.
Di Desa Ariung Mendalam, warga bergantian memasuki betang bukan untuk perhelatan adat, melainkan untuk mengurus dokumen paling dasar sebagai warga negara.
* Akta nikah
* Kartu Identitas Anak (KIA)
* Kartu Keluarga (KK)
* Akta Kelahiran
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Pelayanan Terpadu Pendampingan Hukum, Pencatatan serta Penerbitan Akta Pernikahan, Penertiban KIA, dan Administrasi Kependudukan Tahun 2026.
Dimulai pukul 10.00 WIB, acara dibuka doa, sambutan kepala desa, kepala Disdukcapil, lalu sambutan Kepala Kejari I Ketut Suarbawa, S.H., sebelum penyerahan simbolis dokumen kepada penerima manfaat dan sesi foto bersama. Layanan ditutup tertib pukul 14.30 WIB.
Ini bukan proyek dadakan. Sehari sebelumnya, 25 Februari 2026, Kejari Kapuas Hulu dan Disdukcapil serta Pemdes Ariung Mendalam menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor MOU-01/O.1.16/Gs.1/02/2026 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Melalui Bidang Datun, kami ingin memastikan administrasi negara berjalan tertib dan hak konstitusional warga terpenuhi,” kata Ketut Suarbawa.
Ia merinci tujuan bantuan dan pertimbangan hukum, validasi serta akurasi data kependudukan, penertiban administrasi dan aset, sampai optimalisasi pelayanan publik.
Dirumah betang yang sama, Kasi Datun Hardiansyah, S.H., M.H. dan Kasi Intelijen Haris Capry Sipahutar, S.H. mendampingi, sementara kepala Disdukcapil mengerahkan petugas pencatatan sipil.
Kepala Desa Ariung Mendalam Stefanus Rambonang menyebut kegiatan ini menjawab kesulitan warga menjangkau kantor kabupaten untuk mengurus dokumen.
Konteksnya lebih luas. Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H Kajati Kalimantan Barat mengapresiasi inisiatif.
“Ini sebagai bagian dari program se-Kejari Kalbar kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam urusan perdata kependudukan, “katanya
Lanjut Kajati, gagasan ini dikaitkan dengan Asta Cita, RPJMN, serta Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang merujuk ICCPR
“Pemerintah ingin hak sipil warga, bahkan di pedalaman Mendalam, terekam dan terlindungi. Bagi penerima akta nikah dan KIA di Betang Semangkok II, negara hadir tanpa mereka harus jauh ke Putussibau: dalam bentuk selembar kertas yang mengubah status hukum keluarga dan anak, “pungkasnya mengakhiri














