MATTANEWS.CO, PURWAKARTA– Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Jawa Barat(Jabar), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari 163 perkara berbagai tindak pidana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, Rabu (1/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Gandra mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan putusan hakim pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Januari sampai dengan Agustus 2021,” ujarnya.
Dari 163 perkara, ada sebanyak 65 perkara tindak pidana narkotika, 1 perkara tindak pidana kesehatan dan 97 perkara tindak pidana umum lainnya.
Untuk perkara narkotika yang dimusnahkan dengan jumlah barang bukti ganja seberat 5.458 gram, untuk narkotika jenis sabu seberat 85,0752 dan barang bukti jenis tembakau sintetis seberat 0,553 gram.