BERITA TERKINI

Darurat Corona (Covid-19), Jokowi Larang Debt Collector Nagih Utang

×

Darurat Corona (Covid-19), Jokowi Larang Debt Collector Nagih Utang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co – Presiden Joko Widodo melarang Bank atau Leasing menagih utang kepada nasabah menggunakan Debt Collector selama pandemi Virus Corona (Covid-19) berlangsung.

“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat,” tutur Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/03/2020) kemarin.

Perintah tersebut sejalan dengan kelonggaran pemerintah terhadap relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Jokowi mengungkap akan memberikan keringanan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan.

Tidak cuma itu, Jokowi juga menurunkan bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha akibat pandemi virus corona.

“Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujarnya.

Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.

Dalam situasi saat ini, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online, sopir taksi yang kredit mobil dan para nelayan yang kredit perahu

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan penilaian kelayakan pemberian pembiayaan dari perusahaan multifinance atau leasing kepada nasabah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Otoritas juga meminta penagihan menggunakan debt collector dihentikan saat ini.

Editor : Anang