Datang ke TPS, Warga Kapuas Hulu Dilarang Ambil Gambar, Merekam, dan Gunakan Atribut Peserta Pemilu

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menghimbau kepada masyarakat yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang agar tidak merekam video atau mengambil gambar di TPS.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Yusuf, Jumat (9/2/2024)

“Kami telah membuat larangan bagi pemilih di dalam TPS adalah membawa dan mengambil gambar/video pada saat melakukan pencoblosan,” ujar Yusuf.

Selain itu, kata Yusuf masyarakat yang akan mencoblos tidak diperkenankan membawa/menggunakan atribut peserta pemilu.

Untuk itu Yusuf menghimbau agar masyarakat datang sesuai waktu yang sudah diatur di dalam formulir C.

“Kemudian pemberitahuan agar tidak terjadi penumpukan pemilih di waktu yang sama. agar membawa formulir C, kemudian pemberitahuan dan kartu Identitas (KTP),” pesan Yusuf. (Bayu)

Pilihan Pembaca :  Wawako Palembang Ajak Donatur Bantu Korban Kebakaran

Pos terkait