MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya, Sugeng Sutrisno, S.H., mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Jumat (9/6/2023).
Kedatangan Sugeng bersama tim tersebut guna menanyakan perkara minuman keras (Miras) kafe sumo yang menyeret SM(59) sebagai tersangka di dalam berkas P21 lengkap tidak mencantumkan pasal 64.
Dimana, sambung Sugeng, SM telah melakukan perbuatan dengan berulang-ulang pada saat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tulungagung.
“Saya akan konfirmasi dan lakukan klarifikasi kepada Pak Kasat Resnarkoba terkait perkara minuman keras di kafe sumo yang sudah P21 lengkap, dimana pasal 64 ?” ucapnya.
Dia menambahkan sebenarnya berawal saat membaca pemberitaan di media online terkait perkara miras kafe sumo yang sudah P21 lengkap.
Pikir dia, di dalam berkas tersebut sudah dicantumkan pasal 64, dimana pemilik usaha itu masih berstatus tersangka di duga telah melakukan hal yang sama sehingga ditangkap pada saat Polres Tulungagung menggelar operasi gabungan.
“Selaku aktivis, saya sangat senang proses miras kafe sumo sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri sehingga dinyatakan P21 lengkap,” tambahnya.
“Heran saja, sudah dinyatakan P21 lengkap perkara miras kafe sumo ternyata tidak cantumkan pasal 64. Makanya, siang ini saya datang ke Polres Tulungagung,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan pihaknya merasa heran untuk pemilik tempat hiburan kafe sumo itu sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, berselang beberapa hari kemudian digerebek oleh tim gabungan dengan menjual hal yang sama.
“Pada saat digerebek untuk kedua kalinya itu oleh tim gabungan anggota Kodim 0807 Tulungagung, Sub Denpom, Satpol PP, dan dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polres Tulungagung Komisaris Polisi (Kompol) Alpo Gohan,” terangnya.
“Tim gabungan dapat amankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, pengunjung yang terlihat mabuk, 3 teko (Morong), 3 gelas kecil, dan sebuah botol kosong yang bermerk Vibe di duga botol bekas yang sudah digunakan pengunjung,” sambungnya.
Menurut dia, kedatangannya itu sekaligus akan menanyakan berkaitan barang bukti yang berdasarkan berkas hasil laboratorium kriminal yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk minuman beralkohol jenis Gibeys dan Iceland kadar alkohol persen dan 22 persen dan 11 persen.
“Itu berdasarkan berkas sudah dinyatakan P21 lengkap untuk barang bukti dari hasil lab krim Gibeys dan Iceland kadar alkohol 22 persen dan 11 persen, padahal saya lihat di label botol minuman tersebut Gilbeys tertulis 40 persen dan Iceland 39 persen,” ujarnya.
“Dan, yang ada dibenak saya akan bertanya ke Pak Kasat Resnarkoba, apakah nanti pemilik kafe saat ini sudah tersangka bisa dijerat lagi dengan Undang-Undang Konsumen atau tidak ?,” imbuhnya.
“Meskipun hari ini saya belum bisa bertemu Pak Kasat Resnarkoba, dari informasi saya terima sedang ada tugas di luar, tapi saya tetap komitmen untuk kawal perkara ini sampai tuntas,” tandasnya.