MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Adanya pemberitaan soal Pemerintah Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta yang diduga telah menyalurkan BLT Dana Desa (DD) secara bergulir atau menyalurkan BLT menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Ditanggapi langsung oleh Deddy Sujana.
Deddy Sujana mantan Kepala Desa (Kades) Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta itu, memastikan penyaluran BLT Dana Desa (DD) Cikadu selama ia menjabat kades tak menyalahi aturan.
Ia juga menegaskan bahwa nama-nama atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT sejak awal telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar oleh Pemdes Cikadu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak Kecamatan dan Tenaga Ahli/Pendamping Desa dari DPMD Kabupaten Purwakarta.
“Kalau untuk musdesus penerima BLT DD yang pertama itu dilaksanakan pada hari Senin 14 Desember tahun 2020,” kata Deddy Sujana Selasa (29/11/2022).
Ia juga mengatakan melalui Musdesus tersebut telah disepakati bahwa melalui tahapan validasi dan finalisasi atau memenuhi syarat ada sebanyak 150 Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima BLT DD tahun 2020. Kemudian, hasil dari musdesus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Purwakarta.
Deddy Sujana juga menjelaskan, munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Pemdes Cikadu, BPD dan pihak terkait juga kembali menggelar musdesus yang digelar pada Kamis 23 November 2021 di aula desa Cikadu untuk penetapan calon penerima BLT DD tahun 2022.
Musdesus kali ini merupakan pemantapan validasi dan finalisasi data KPM penerima BLT yang dinyatakan telah memenuhi syarat yang secara otomatis merubah jumlah KPM penerima BLT DD dari yang telah di musyarawahkan pada sebelumnya.
“Dari Musdesus kedua yang dilaksanakan di bulan Desember 2021 itu semua pihak menyepakati ada sebanyak 84 KPM yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima BLT DD. Jadi, yang sebelumnya ada 150 KPM itu berkurang jumlahnya menjadi 84 KPM, itu semua merupakan hasil kesepakatan dari Musdesus,” tukas Deddy.














