MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih, yang menjerat terdakwa Fitrianti Agustinda yang merupakan mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI kota Palembang dan terdakwa Dedi Sipriyanto selaku Kabag Keuangan PMI, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Kamis (15/1/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam kesaksiannya dipersidangan terdakwa Dedi Siprianto tidak mengetahui bahwa jabatannya di PMI adalah sebagai Kabag Keuangan, tentu ini menjadi pertanyaan besar, bagaiman tidak? dengan kapasitas terdakwa yang telah mencairkan dan memnandatangani beberapa berkas, terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak tahu jabatannya di PMI.
“Terdakwa, apa jabatan terdakwa di PMI,” tanya JPU sembari menunjukan bukti dihadapan majelis hakim terkait penandatanganan berkas yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Kabag Keuangan di PMI.
“Saya tidak tahu jabatan saya di PMI, saya mengetahui jabatan saya sebagai Kabag Keuangan di PMI saat saya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Palembang,” jawab terdakwa Dedi.
Dedi juga mengatakan, bahwa kegiatan PMI yang dilaksanakan ke Bali, menggunakan uang sendiri (Pribadi).
“Untuk kegiatan di Bali, saya bayarkan kerekening Kepanitiaan, ada Pengurus Nasionalnya komunitas organisasi Unit Pengelolaan Darah (UTD) ini yang mulia untuk menghitungnya,” jawab Dedi.
Sementara itu terdakwa Fitrianti Agustinda menjelaskan, bahwa pencairan dana hibah didapatkan dari Dinas Kesehatan sebesar Rp 1 miliar setiap tahunnya dari tahun 2015-2024 dan digunakan untuk kegiatan di PMI.
“Terkait pengelolaan dana hibah yang didapat dari Dinas Kesehatan, kita percayakan kepada Sekretaris PMI saat itu adalah Handayani, kami laksanakan kegiatan dulu setelah itu baru dicairkan (Rembes) yang mulia,” jawab Fitri.
Mendengar pernyataan terdakwa, hakim mencecar kembali, Terkait Kepala UTD dan Bendahara kan dibawah langsung terdakwa sebagai ketua PMI dan mereka mengelola uang sendiri melaksanakan MOU dengan Rumah Sakit-Rumah Sakit.
“Tapi mengapa pencairan dan pengelolaan keuangan, saat pencairan malah terdakwa yang bertandatangan dengan Bendahara, sehingga disana Kepala UTD tidak diberfayakan sama sekali,” tanya hakim.
“Saudara Mike datang kepada saya dan mengatakan bahwa pada saat itu Kepala UTD yaitu dr.Silvi belum Definitif sama halnya dengan dr.Ajeng juga belum Definitif karena harus dua tahun dulu, saat saya menjabat status dr.Ajeng masih Plt,” jawab terdakwa.
“Tapi mengapa setelah Definitif tidak segera saudara perbaiki, ke Bank misalnya sehingga anda tidak terlibat terkait pengelolaan anggaran dana tersebut dan ketika ada penyimpangan maka yang harus bertanggungjawab adalah Kepala UTD dan Bendahara, karena dalam Pidana itu yang berbuat harus bertanggungjawab, bukan admistrasi, saudara menikmati dan yang mengelola uang itu,” cecar hakim.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Grees Selly selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, terkait sidang hari ini akan ditanggapi dalam Pledoi, saat ditanya terdakwa Dedi tidak mengetahui jambatan dirinya sebagai Kabag Keuangan PMI Grees menjelaskan, “Bisa Jadi” terkait tandatangan semua orang bisa bertandatangan.
“Bisa jadi faktanya pada waktu pemeriksaan umumnya penyidik ini memperlihatkan ini SK atau apa,, tidak sertamerta keterangan Dedi dan data yang ditunjukan jaksa benar, karena metode Penyidikan jaksa sepengatahuan saya, selalu memperlihatkan bukti surat, menurut saudara apa ini dan dari pertanyaan akhirnya meminta pembenaran, jadi bukan maksud terdakwa untuk mengingkari tapi fakta saat diperiksa di Penyidikan,” jawabnya.
Saat ditanyakan, apakah ada indikasi antara terdakwa ini, ada terkesan untuk saling .menumbalkan mengingat status kedua terdakwa adalah suami istri.
“Ini bukan masalah tumbal-menumbal, justru kedua terdakwa ini ditumbalkan oleh PMI, karena semua yang di PMI itu sepakat rame-rame untuk mengatakan bahwa kesalahan ini ada pada kedua terdakwa, kedua terdakwa ini dikorbankan dalam perkara ini dan kami akan tindaklanjuti keterlibatan dr.Ajeng dan semua yang ada dalam dakwaan, karena sudah ada pengakuan Mark Up anggaran, biar ada keterbukaan dan keadilan dalam proses beracara dan hukum di Pengadilan,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, dalam perkara ini Fitrianti Agustinda telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sebesar Rp 2,4 miliar lebih atau orang lain yaitu terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp 30.250.000, Agus Budiman sebesar Rp 144 juta, serta terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp 1,4 miliar lebih, untuk jumlah kerugian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp 4 milari lebih.














