Dekan Fakultas Hukum Unhas Apresiasi Langkah DPRD Sulawesi Barat

Reporter : Edo

SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Farida Patinggi mengapresiasi langkah yang dilakukan DPRD Sulawesi Barat. Hal tersebut diungkapkannya di hadapan para guru besar fakultas hukum dan anggota DPRD Sulawesi Barat.

“Sebelum memulai pekerjaan sudah mengunjungi perguruan tinggi, suatu langkah strategis. Fakultas Hukum Unhas tempatnya para pakar sehingga bisa mendapat pertimbangan,” ungkapnya saat menerima kunjungan panitia kerja Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sulawesi Barat Kamis (03/10/2019) di ruang Laica Marzuki Unhas.

Kunjungan panitia kerja ini sebagai hasil rapat DPRD Sulbar pasca mereka dilantik 26 September 2019 lalu. Panitia kerja terbagi dua masing masing panitia kerja Tata Tertib dan Kode Etik. Kedua panitia kerja ini melakukan kunjungan kerja ke Makassar dan Jakarta.

Tim yang ke Jakarta akan bertemu dengan kementerian dalam negeri, sementara kedua tim yang ke Makassar bertemu dengan DPRD Sulawesi Selatan dan Fakulats Hukum Unhas.

Hatta Kainang yang menjadi ketua panitia kerja Tata Tertib (Tatib) mengatakan beberapa hal yang menjadi pertanyaan kawan kawan di panitia kerja tata tertib antara lain. Pada fungsi anggaran DPRD berharap dapat ikut membahas rancangan RKPD sebelum di sahkan. “Di share di Komisi dululah, meskipun itu sudah bicara di satuan tiga,” pintanya .

Pada Fungsi lengawasan lanjutnya, laporan BPK yang selama ini sebagai dasar, namun pihaknya ingin mecoba terobosan baru dengan menjadi hasil temuan BPKP dan Inspektorat juga sebagai bahan pengawasan DPRD.

“Perihal jumlah tenaga ahli yang hanya 1 di Komisi dan Fraksi dianggap kurang untuk mendukung pekerjaan anggota DPRD,” tegasnya.

Hal lain yang mengemuka juga tentang wewenang pengujian terhadap Perda Perda yang telah berlaku, apakah DPRD punya wewenang untuk review Perda Perda yang ada atau menggunakan legislatif review .

“Demikian halnya dengan Pergub, yang juga dirasa perlu untuk dibahas bersama dengan DPRD,” ujarnya .

Pandangan beberapa guru besar yang turut hadir mendampingi dekan Fakultas Hukum, seperti prof. Ilmar, prof Razak, Prof Ardan , prof Hamzah dan lainnya memberi saran atas beberapa soal yang menjadi bahasan Tatib DPRD Sulawesi Barat tersebut.

Pilihan Pembaca :  Tiga Pilar Kabupaten Datangi Vaksinasi di GOR Lembu Peteng, Bupati Tulungagung: Layanan Drive Thru Sangat Efektif

Pada penguatan ketiga fungsi DPRD tersebut mendapat dukungan dari para guru besar, tentang perlunya legislatif review yang memang juga termuat dalam semangat revisi UU no 12, biasa mereka sebut dengan Legal Management yang memungkinkan DPRD melakukan review, jadi bukan saja dikenal yudkatif dan eksekutif review tapi juga legislatif review.

Sementara untuk Pergub perlu dimasukkan sebagai lampiran dalam Perda ungkap ahli Tata Negara prof Ilmar.

Ia menggambarkan bahwa ada Perda yang lahir hingga dicabut kembali, namun belum mempunyai Pergub .

Pada kesempatan yang sama, Ketua panitia kerja Syamsul Samad berharap hadir konsepsi ideal dalam ruang pembahasan Tatib dan kode etik.

“Kami berharap mendapatkan informasi untuk memperbaiki kinerja DPRD, diantaranya adalah tatib dan kode etik ini. Kami berharap Unhas bisa membantu agar bisa bekerja sama dengan DPRD Sulawesi Barat. Baik peningkatan kerja di budgeting dan pembuatan Perda dan pengawasan eksekutif,” tutup Syamsul Samad.

Hal senada diungkap oleh Dekan dalam sambutannya diawal pertemuan dengan berharap ada MOU untuk kerja kerja strategis ke depan. Untuk menunjang tugas tugas sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat.

“Saat ini Fakultas Hukum pemilik guru besar terbanyak di Indonesia secara nasional pemilik sumber daya terbaik dari DIKTI. 34 guru besar, 5 program studi S3 Doktor ilmu Hukum. Sekitar 2.000 mahasiswa, S1 terakreditasi International,” ungkapnya.

Di bidang kode etik, para anggota DPRD yang tergabung dalam panitia kerja Tata Tertib juga mendapat masukan dari para guru besar ini. Kode etik adalah masalah etika yang dituangkan dalam sebuah kode. Sumbernya dari dalam bukan dari luar. Sehingga satu dengan lainnya tidak sama. Klausul klausul yang masuk sesuai dengan budaya dan nilai nilai yang dianut. Tidak boleh orang luar, harus anggota itu sendiri.

“Parlemen yang maju harus ditopang oleh kode etik. Fungsi dan tanggung jawabnya harus ada di kode etik. Kewajiban dan tanggung jawab kepada organisasi. Kewajiban antar sesama anggota DPRD . Setiap komisi bukan hanya bidangnya , untuk menjaga kepentingan masing-masing . Yang paling pokok adalah kewajiban terhadap diri sendiri,” tutupnya.

Editor : Anang

Pos terkait