BERITA TERKINI

Dekranasda OKU Timur Dikukuhkan

×

Dekranasda OKU Timur Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Bupati OKU Timur, Lanosin bersama Wakil Bupati, Adi Nugraha Purna Yuda hadiri pengukuhan kepengurusan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) setempat, periode 2021-2026, di Balai Rakyat, Kamis (9/12/2021).

Bupati OKU Timur didaulat sebagai Pembina Dekranasda, sedangkan Sekda, Jumadi selaku Penasehat. Ketua, Sheila Noberta dan Sekretaris, Santio serta Bendahara, Agustian Pahrimale dibantu bidang-bidang lainnya.

Sebagai Pembina, Lanosin menyampaikan, dikukuhkannya kepengurusan ini sebagai wadah untuk menghimpun para pengrajin, dan para pengurus harus mampu menggali potensi yang dimiliki masyarakat.

“Karena banyak potensi yang perlu diperhatikan misalnya hasil alam, yang dimanfaatkan menjadi kerajinan tangan sehingga bernilai jual tinggi,” katanya.

Ditambahkannya, OKU Timur sudah memiliki kerajinan tangan seperti kain angkinan dan kerajinan lain yang sering dipamerkan, artinya banyak sumber daya yang bisa dijadikan kerajinan tangan agar bernilai ekonomi tinggi.

”Kepengurusan Dekranasda harus saling menjalin komunikasi, agar program kerja dapat tersusun dan bisa berjalan baik,” pesannya.

Sementara Ketua Dekranasda OKU Timur, Sheila Noberta menjelaskan, bersama kepengurusan yang baru dilantik ke depan pihaknya akan menggali potensi yang dimiliki serta memanfaatkan platform digital untuk pemasaran hasil kerajinan yang dibuat.

“Kami akan mendorong agar Dekranasda OKU Timur dapat menciptakan inovasi berbasis digital. Karena Kita ketahui, Dekranasda itu organisasi nirlaba, tugas kita dalam membina dan mendampingi para pelaku usaha kerajinan,” jelasnya.

Diharapkan, kepengurusan Dekranasda yang baru dikukuhkan menjalin sinergitas dengan semua pihak, masa sekarang sudah era digital dengan memanfaatkan platform digital bisa memasarkan produk kerajinan.

”Kita berkomitmen untuk menggali dan membina semua potensi kerajinan yang ada, di semua aspek bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” pungkasnya. (*)