[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Air susu dibalas air tuba, pepatah inilah yang cocok untuk tersangka Agus Habibi (30) warga Jalan Puncak Sekuning, Lorong Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, yang terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, setelah ringkus Team Ranmor pimpinan Ipda Joni Palapa, lantaran mencuri di ruko milik temannya, Jalan Puncak Sekuning pada Maret 2020 silam, hingga mengalami kerugian puluhan juta, Jumat (12/2/2021).
Kepada petugas, tersangka mengaku masuk ke dalam ruko menggunakan anak kunci milik anak korban. Selama delapan bulan buron, dirinya tinggal di Kayuagung, OKI dengan berkerja sebagai buruh serabutan.
“Antara saya dan anak korban berteman pak. Waktu itu, saya ketemu anak kunci. Lalu, sekian lama mencocokan, akhirnya saya tahu itu anak kunci pintu depan ruko. Hal ini saya ceritakan dengan teman saya, Dandi, yang lebih dulu tertangkap. Kami masuk dan mengambil barang-barang disana dan uangnya telah habis untuk berjudi online, slot,” ungkap tersangka, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Dikatakan tersangka anak kunci yang belum pernah digunakan itu, sempat dipegangnya selama dua bulan.
“Saya khilaf pak. Saya terpengaruh dengan judi slot. Setelah membongkar ruko tersebut, saya kabur ke Kayuagung, OKI. Saya sempat terlintas ingin menyerahkan diri habis lebaran imlek ini, namun sudah keburu ditangkap polisi,” ujarnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Tersangka ini menyusul temannya, DN yang lebih dulu tertangkap. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” tukas Kasat Reskrim.














