BERITA TERKINI

Delapan Saksi Dihadirkan JPU

×

Delapan Saksi Dihadirkan JPU

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab, Pali

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2018, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diketuai mejelis hakim, Mangapul Manulu SH.MH, dalam agenda menghadirkan 8 orang saksi dari JPU, Kamis (11/11/2021).

Tiga terdakwa itu tidak lain, Sri Dwi Hastuti (Selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA)), Junaidi (Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rorin Nadian (Selaku Kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama), dihadirkan dalam persidangan secara virtual.

Sementara delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnamo SH MH berserta tim Desty Puspita SH, yaitu Resti Agustin, Anang saleh,(Selaku Konsultan) Eko Suryadi (Selaku Konsultan), Zoonatan (selaku dinas PNS PU), Rusrizal (Selaku PNS), Musthofa, Reru Martin dan Abdul Arif.

Dihadapan majelis hakim, Konsultan dari CV Renia dan sebagai pemenang tender, Saleh mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Sri Dwi Hastuti yang menjabat sebagai KPA.

“Tugas saya mengawasi pekerjaan dari pembersihan lokasi, pembuatan tanggul, berjalan 50 persen dengan gaji Rp 15 juta / bulan, 50 persen pekerjaan sudah dilaksanakan. Sementara terdakwa Junaidi saya juga kenal sebagai PPTK, saya sering berhubungan, termin 1 dan termin berikutnya itu progresnya per 25 persen,” urainya.

Sementara, saksi Eko Suryadi selaku konsultan dari CV Renia mengaku menerima gaji sebesar Rp 5 juta perbulan, dimulai dari bulan Oktober.

“Saya digaji Rp 5 juta, dari kontrak dan laporan lapangan. Tidak ada masalah secara administrasi laporan,” ungkapnya.

Majelis hakim mencecar saksi Mustofa selaku Direktur CV Renia. Saksi menyebutkan untuk termin 1 itu pengerukan dan pembersihan sungai, termin 2 dan 3 saksi mengaku kurang tahu.

Kuasa Hukum Terdakwa Rorin mengatakan, kliennya telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAP.

“Ini karena adanya kesalahan dinas terkait, jadi klien kami ikut terseret,” ujar Tabrani SH MH, saat diwawancarai awak media.

Dalam dakwaannya JPU Kejari Pali mengatakan, jika ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali.

“Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar,” beber JPU.