* AL tak dapat berkutik saat petugas menunjukkan rekaman vidionya
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Malang menimpa CM (17). Pasalnya, delapan tahun telah menjadi pemuas nafsu birahi sang ayah, AL (48) di rumahnya, berlokasi Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Sumsel. Tak ayal, ayah bejat itupun harus dijemput paksa petugas Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan, di rumahnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (19/11/2024).
Terungkapnya peristiwa besar ini, berawal saat korban lelah menanggung prilaku jahat sang ayah. Korban memberanikan diri merekam aksi persetubuhan bapak, dirumahnya pada Rabu (13/11/2024) sore.
“Berangkat dari rekaman handphone korban, akhirnya korban melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polrestabes Palembang, atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, bahkan menggunakan kekerasaan dan pengancaman,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat press release.