* AL tak dapat berkutik saat petugas menunjukkan rekaman vidionya
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Malang menimpa CM (17). Pasalnya, delapan tahun telah menjadi pemuas nafsu birahi sang ayah, AL (48) di rumahnya, berlokasi Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Sumsel. Tak ayal, ayah bejat itupun harus dijemput paksa petugas Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan, di rumahnya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (19/11/2024).
Terungkapnya peristiwa besar ini, berawal saat korban lelah menanggung prilaku jahat sang ayah. Korban memberanikan diri merekam aksi persetubuhan bapak, dirumahnya pada Rabu (13/11/2024) sore.
“Berangkat dari rekaman handphone korban, akhirnya korban melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polrestabes Palembang, atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, bahkan menggunakan kekerasaan dan pengancaman,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat press release.
Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, kejadian ini terjadi berulang kali, disaat tersangka menginginkan persetubuhan.
“Kejadian ini terjadi sejak korban duduk dibangku kelas III Sekolah Dasar (SD), hingga kini duduk dibangku kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA). Korban terpaksa mengikuti perintah sang ayah, karena kerap diancam jika tidak menurut,” urainya.
Puncaknya, lanjut Kapolrestabes Palembang, korban disuruh mengantar Ibunya ke Pasar Induk.
“Korban disuruh Ibunya langsung pulang. Setibanya dirumah, tersangka menyuruh korban untuk membuka pakaian. Namun, permintaan itu ditolak korban. Kemudian, pelaku langsung membuka paksa pakaian dan melakukan persetubuhan atau pemerkosaan,” paparnya.
Kapolrestabes Palembang menambahkan, dari kejadian ini petugas turut menyita satu unit handphone merk Samsung Galaxy A15 warna hitam, alat visum, baju dan celana milik korban saat kejadian.
“Atas ulahnya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama diatas 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tukasnya.
Sementara, tersangka saat dibincangi mengaku dirinya khilaf, ketika melihat tubuh molek anaknya berbalut handuk usai mandi.
“Saya mengakui kesalahan saya pak. Saya tergiur tubuhnya saat usai mandi. Saya mengajak berhubungan badan, dia tidak pernah menolak. Dan saya sering melakukannya, jika hanya membutuhkan dia melayani nafsu seks,” beber Buruh Harian sebagai Tehnisi Pom Mini itu.














