Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, kejadian ini terjadi berulang kali, disaat tersangka menginginkan persetubuhan.
“Kejadian ini terjadi sejak korban duduk dibangku kelas III Sekolah Dasar (SD), hingga kini duduk dibangku kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA). Korban terpaksa mengikuti perintah sang ayah, karena kerap diancam jika tidak menurut,” urainya.
Puncaknya, lanjut Kapolrestabes Palembang, korban disuruh mengantar Ibunya ke Pasar Induk.
“Korban disuruh Ibunya langsung pulang. Setibanya dirumah, tersangka menyuruh korban untuk membuka pakaian. Namun, permintaan itu ditolak korban. Kemudian, pelaku langsung membuka paksa pakaian dan melakukan persetubuhan atau pemerkosaan,” paparnya.
Kapolrestabes Palembang menambahkan, dari kejadian ini petugas turut menyita satu unit handphone merk Samsung Galaxy A15 warna hitam, alat visum, baju dan celana milik korban saat kejadian.
“Atas ulahnya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama diatas 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tukasnya.