MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diusia senjanya, ‘gaek’ bernama Toni Effendi (60) ini, terpaksa menghabiskan waktu dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, setelah kedapatan petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang mengedarkan pil ekstasi, di Kawasan Ilir Barat II Palembang, Sumsel, demi menunjang ekonomi keluarga, Senin (10/7/2023).
Positif warga Jalan Ratna Lorong Atom Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang dibawa ke kantor, berikut barang bukti berupa 1950 butir pil ekstasi, yang telah dipecah menjadi empat kantong plastik.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Saat diselidiki, ternyata benar, tersangka merupakan salah satu pengedar pil ekstasi di kawasan IB II dan Gandus,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release.
Tersangka yang pernah dipenjara dalam kasus pengelapan mobil ini mengaku belum sempat menjual butiran pil ekstasi yang diterimanya dari pelaku EM (DPO).
“Pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut belum sempat terjual. Karena dia baru menerimanya dari tangan bandar EM (DPO). Kini kami masih gali terus keterangan tersangka, guna mengejar penyuplai barang haram tersebut,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Bapak berpangkat melati tiga ini mengimbau, anak muda untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saya imbau para anak muda, untuk tidak mengkonsumsi narkoba, baik itu sabu maupun ekstasi. Isilah waktu dengan hal-hal positif, baik sekolah, kerajinan maupun olahraga,” ungkapnya.
Sementara, tersangka mengaku dirinya mendapat upah Rp 10 ribu perbutir.
“Pil ekstasi ini milik Emil warga Karang Anyar, Gandus. Dia menitipkan barang bukti ini sudah lima hari,” tuturnya.
Kakek ini menambahkan, dirinya belum sempat menjual butiran pil ekstasi, karena sudah keburu ditangkap polisi.
“Dia menitipkan empat kantong, untung saya Rp 10 ribu perbutir. Lumayan pak, uang hasil penjualan untuk makan sehari-hari, karena saya sudah tidak bisa kerja, karena sakit,” tukasnya.














