Disampaikam Raimon untuk jawaban tentang perusahaan yang ditanyakan tersebut pihakny menyarankan Massa aksi untuk membuat permohonan bersurat resmi ke KPP Pratama Rantauprapat agar diteruskan ke kementerian keuangan.
“Kami dibatasi undang undang KPP nomor 7 tahun 2021 menyangkut dengan kerahasiaan oleh karena itu yang berhak memberikan jawaban adalah kementerian keuangan,”kata Raimon.
Menyikapi hal tersebut Jepril Harefa selaku Koordinator lapangan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) telah memasukkan surat permohonan klarifikasi terkait dengan detail pembayaran pajak PT Kedawi Jaya dan Alur Naga Ke KPP Pratama, Senin (19/08/2024).
“Surat yang disarankan telah kami masukkan, kiranya KPP Pratama bisa segera menindak lanjui surat tersebut,”tutup jepril.