MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbakar emosi dan ingin membalaskan dendam lamanya gara-gara dilaporkan ke polisi, Maulana alias MAU (30) tega menghabisi nyawa Ali Basri, dengan enam luka tusukan pisau, saat bertemu di depan Lorong Hikmah III, Jalan Kapten Rohani Kadir, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (8/4/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi sehari sebelum lebaran, tepatnya saat korban hendak membeli kouta. Tersangka yang memang sudah mengincar korban yang menghujaninya dengan sajam berkali-kali, Minggu (30/3/2025) pukul 19.00 WIB.
“Setelah melakukan olah TKP, mengambil keterangan isteri korban, sebelum meninggal korban sempat mengatakan MAU, yang ternyata nama tersangka yang menghabisinya. Saat mendeteksi keberadaan tersangka, anggota Polsek Plaju langsung menggerbek tersangka di rumah kerabatnya, di Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (2/4/2025) pukul 23.00 WIB,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, Iptu M Andrian saat press release.
Harryo menerangkan, saat kejadian korban hendak membeli kouta di counter.
“Tersangka yang sudah mengincar korban ini langsung mendatanginya dan tanpa banyak bicara menghujani korban dengan tujuh luka tusukan,” paparnya.
Saat kejadian, lanjut Harryo, korban mengalami luka tusuk dibagian leher bagian depan, rusuk kiri, tiga tusukan dibahu kiri dan satu punggung kiri.
“Tersangka ini memang sudah ada persiapan sebelumnya, sehingga ketika bertemu korban tidak kaget dan langsung menikamnya dengan pisau. Ketika kami interogasi, dia mengaku dendam karena pernah melaporkannya ke polisi dalam perkara lain,” ujarnya.
Dari kejadian ini, tutur kapolres, petugas menyita pakaian korban yang berlumuran darah, saat malam kejadian.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.














