BERITA TERKINI

‘Dendam Membara’ Ayah dan Anak Kompak Habisi Nyawa Ridho

×

‘Dendam Membara’ Ayah dan Anak Kompak Habisi Nyawa Ridho

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akibat ‘Dendam Membara’ menyelimuti hati Jemy (39) dan Astalone Ramadan (19), memicu emosi hingga menyebabkan korban M Ridho (22), tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tembak dan tusukan ditubuh, saat berada di depan bengkel, Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang beberapa waktu lalu, Senin (11/8/2025).

Kedua tersangka ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang bersama Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di Pelabuhan Merak, Banten, tepatnya kurang dari 24 jam usai kejadian, Sabtu (9/8/2025) pukul 22.00 WIB.

“Motifnya dendam lama. Dimana korban pernah melakukan penganiayaan terhadap Dodi, yang merupakan kakak sepupu tersangka Jemi hingga meninggal dunia tahun 2022 lalu. Dari itu, keduanya (tersangka_red) menaruh dendam terhadap korban dan berniat menghabisinya,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian saat press release.

Kejadian naas itu, bermula saat kedua tersangka mendapatkan kabar, kalau korban sudah keluar usai menjalani masa hukumannya di rumah tahanan.

“Tepat pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Jemy membonceng Astalone Ramadan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna coklat, mendatangi korban yang sedang nongkrong tak jauh dari lokasi. Kemudian, Astalone Ramadan yang membawa senapan angin langsung turun dan menembak korban sebanyak dua kali di bagian kepala, hingga mengenai telinga kanan belakang dan pelipis sebelah kiri,” urai Harryo.

Tak henti disitu, lanjut orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, korban yang mencoba menyelamatkan diri, akhirnya terjatuh di lokasi kejadian. Disanalah, korban dihujani dengan beberapa luka tusuk dibagian kepala dan tubuh lainnya.

“Korban masih sempat membalas serangan Jemy, dengan menikam di bagian kepala. Namun, datang tersangka Astalone Ramadan yang masih membawa senapan angin dan langsung dipukulkannya ke bagian leher belakang hingga korban terkapar,” terangnya.

Masih dikatakan bapak berpangkat melati tiga itu, ketika korban tak berdaya, Jemy seperti kerasukan menikam korban berkali-kali, hingga membuat korban meninggal dunia. Puas, keduanya pun melarikan diri.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.