MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut empat terdakwa pejabat BRI, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL, dituntut dengan pidana selama penjara 2 tahun, dalam sidang yang digelari di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/7/2026).
Selain pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa dari BRI, JPU juga bacakan amar tuntutan terhadap, dua orang terdakwa yang merupakan petinggi dari PT BSS dan PT SAL, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Keenam terdakwa yang dituntut oleh JPU Kejati Sumsel adalah, Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Dalam sidang yang diketua oleh majelis hakim Fauzi Isa SH MH, JPU Kejati Sumsel bacakan amar tuntutan terhadap enam terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana amar dakwaan.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rifani Arzaq dan Maria Lysa Yunita, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan,” urai JPU..
Sementara itu, untuk terdakwa Wilson dan terdakwa Mangantar, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh BRI kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai triliunan, para terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP), dengan alasan semua kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan dan nilai kerugian negara menjadi Nihil (Nol).
Usai pembacaan amar tuntutan, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang yang akan digelar pekan depan..
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT.BSS melalui WS selaku Direktur, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp 760,85 miliar, kemudian pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS (Tersangka) kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar kepada Bank BRI Pusat yang berada di Jakarta.
Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Selain itu, PT.BSS dan PT.SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian, total plafon PT.SAL sebesar Rp 862,25 miliar; total plafon PT.BSS sebesar Rp 900,66 miliar, perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.














