MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Polsek Seberuang Polres Kapuas Hulu sukses mengungkap kasus Narkotika berkat informasi dari masyarakat. Seorang lelaki berinisial SD dari Kecamatan Semitau diamankan saat menggunakan sepeda motor dan membawa sebuah tas ransel ke arah kecamatan tersebut. Selasa (26/12/2023) lalu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P mengatakan, aksi tanggap dan kolaboratif dari Kapolsek Seberuang, AKP DAYAN, beserta timnya dalam mengamankan SD yang sedang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas ransel ke arah kecamatan Semitau adalah langkah yang patut diacungi jempol.
“Dihadapan warga sekitar, penggeledahan menghasilkan penemuan yang mengungkap 4 klip Narkotika yang diduga sebagai Shabu,” jelasnya.
.
Barang bukti dan SD dibawa ke Polsek Seberuang untuk proses lebih lanjut dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu tersebut, menyatakan apresiasi atas laporan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 4 (empat) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,10 gram, 1 kantong klip kosong, 1 buah Kotak Kardus Indomie, 1 buah Tas Ransel warna Hitam merk POLO, serta 1 unit Hp Samsung Galaxy A04e warna biru tosca.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (*).














