MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi membahas dua rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) yang mengatur bidang keolahragaan dan perumahan dalam rapat pengharmonisasian, Selasa (8/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi (2), Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi tersebut membahas Ranpergub tentang Desain Olahraga Daerah serta Ranpergub tentang Penyelenggaraan Rumah Layak Huni dan/atau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jambi melalui dua surat Gubernur Jambi yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 24 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, kedua rancangan regulasi dicermati dari sisi substansi, sistematika, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi yang dituangkan dalam Ranpergub tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Pembahasan melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Biro Hukum Sekretariat Daerah, perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum pada Biro Hukum, serta perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi, rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Victor Noval Sidabutar, Budi Lesmana, Tri Agustini, Diaz Noprianto, Rudi Hartono, Ade Noviandi, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan.
Ranpergub tentang Desain Olahraga Daerah dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi di bidang keolahragaan. Sementara itu, Ranpergub tentang Penyelenggaraan Rumah Layak Huni dan/atau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni berkaitan dengan pengaturan kebijakan daerah di bidang perumahan.
Kedua Ranpergub tersebut kemudian ditelaah bersama untuk melihat keterpaduan norma dan memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum serta kewenangan yang jelas.
Melalui forum harmonisasi, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pembentukan produk hukum daerah yang selaras, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Hasil pembahasan menjadi bahan penyempurnaan kedua rancangan sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan selanjutnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjadi landasan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan Provinsi Jambi.














