MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Viral sidak tim gabungan terhadap minimarket Pasifik Drink di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memicu gelombang keprihatinan publik terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) berkadar alkohol 40 persen secara terbuka. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam generasi muda serta mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Sorotan tajam datang dari Ketua Aliansi Masyarakat Tulungagung (Almasta), Arsoni. Ia menilai terlalu bebasnya peredaran miras di Tulungagung menjadi sinyal lemahnya pengawasan dan belum adanya regulasi daerah yang kuat untuk mengendalikan distribusi minuman beralkohol.
“Peredaran miras sekarang semakin mudah ditemukan, bahkan dijual secara terbuka di toko maupun minimarket. Ini tentu memprihatinkan karena dampaknya bisa sangat luas terhadap masyarakat, terutama kalangan remaja,” tegas Arsoni di kantor Sekretariat Almasta, Jumat (15/5/2026).
Keprihatinan tersebut mencuat setelah minimarket Pasifik Drink didatangi tim gabungan pada Rabu (13/5/2026) siang. Minimarket itu menjadi perhatian publik usai viral di media sosial karena menjual minuman keras berkadar alkohol tinggi hingga 40 persen.
Menurut Arsoni, menjamurnya penjual miras di berbagai wilayah Tulungagung menunjukkan perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah bersama DPRD untuk segera menuntaskan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol atau Minol.
Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Perda (Ranperda) Minol sebenarnya telah mulai dibahas sejak tahun 2023. Namun hingga memasuki tahun 2026, Kabupaten Tulungagung masih belum memiliki perda baru setelah aturan sebelumnya dicabut.
“Selama ini Tulungagung hanya mengacu pada aturan Permendag. Kalau perda baru tidak segera disahkan, dikhawatirkan peredaran dan penjualan miras semakin tidak terkontrol,” ujarnya.
Arsoni menilai regulasi tingkat daerah sangat penting karena setiap wilayah memiliki karakter sosial dan budaya yang berbeda. Menurutnya, Tulungagung bukan daerah wisata yang identik dengan konsumsi alkohol bebas, melainkan dikenal sebagai kota marmer dan kota seribu warung kopi.
“Setiap daerah punya kultur dan budaya berbeda. Karena itu Perda Minol sangat penting untuk membatasi sekaligus mengontrol peredaran miras di Tulungagung,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan perda bukan semata-mata untuk melarang penjualan miras, melainkan sebagai instrumen hukum guna mengatur distribusi, pengawasan, hingga lokasi penjualan agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat luas.
Almasta berharap Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD segera mengambil langkah konkret dengan menuntaskan pembahasan dan pengesahan Perda Minol. Menurut mereka, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Tulungagung dapat dilakukan lebih tegas dan terukur.
Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat, desakan pembentukan Perda Minol kini menjadi perhatian serius. Publik menunggu keberanian pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjaga ketertiban sosial sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran miras yang semakin terbuka.















