MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Tenaga Kesehatan pada Pukesmas meminta Kepala Puskesmas (Kapus) Karang Baru dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Kapus diduga telah melakukan pungli hingga minta upeti kepada nakes (tenaga kesehatan).
Hal itu disampaikan tenaga nakes kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat , Senin (8/6/2026).
”Kami meminta Kepala Puskesmas Karang Baru dicopot, pasalnya Kepala Puskesmas mengunakan mobil ambulance Puskesmas untuk pribadi, sehingga pasien dirujuk selalu tidak ada ambulance. Terus, Melakukan praktek pungutan liar (Pungli), terhadap staf Puskesmas,” ujarnya
Selain itu, lanjutnya, sudah berulang kali mengambil barang Puskesmas untuk dibawa pulang.
“Meminta upeti dari staf Puskesmas terutama penangung jawab program. Arogan, suka berkata kasar sambil merendah orang lain. Tidak ada skil dan kemampuan. Suka memutasi staf yang tidak menyetor upeti,” jelas Perwakilan Nakes Puskesmas Karang, digedung DPRK yang langsung disegerakan oleh Ketua DPRK Fadlon, Wakil Muhammad Nur, Anggota DPRK dari Komisi III, Ketua Maulana Zikri, Anggota Suci, Irwan Effendi, Sugiono, Dodi Fahrizal dan dihadiri PLT Sekda Syaibun, perwakilan Dinas Kesehatan. Kita meminta kepala Puskesmas dicopot, atau diangkat Pejabat Sementara (PJ),” tambah Perwakilan Nakes.
Menangapi persoalan itu, Ketua Fadlon mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan ditindak lanjuti.
”Aspirasi yang bapak ibu sampaikan, Insyaallah akan kita ditindak lanjuti melalui Komisi III,” kata Fadlon.
Namun, Begitu Fadlon meminta kepada seluruh tenaga Kesehatan untuk tetap melayani Masyarakat dengan sepenuh hati.
”Kita harap kondisi seperti ini, tidak membuat pelayanan Kesehatan untuk masyarakat jadi terganggu,” pinta Fadlon.
Politisi Partai Aceh ini kembali menegaskan, akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas.
”Semua ada prosesnya. Tapi Pastinya kita akan tidak lanjut, seperti melakukan RDP,” tegas Fadlon.
Hal senada dengan DPRK, Sekda Syaibun mengatakan akan menindaklanjuti laporan tenaga Kesehatan Puskesmas Karang Baru.
”Aspirasi sudah diterima, percayakan ke Komisi III, setelah ada rekomendasi, kita eksekusi menindaklanjuti termasuk juga pencopotan jabatan, namun begitu semuanya ada Proses. Kita juga akan melaksanakan sidang kode etik. Tapi begitu kita tunggu rekomendasi dari DPRK,” kata Syaibun.














