MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, jadwalkan rapat koordinasi terhadap laporan masyarakat, korban banjir yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) Rumah Rusak, dari tiga kategori yang telah ditetapkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) rumah rusak yaitu, rusak berat/hilang, rusak sedang dan rusak ringan.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH saat di konfirmasi membenarkan, DPRK Aceh Tamiang ada menyurati Bupati Aceh Tamiang pada Selasa (3/2/2026) kemarin, untuk menugaskan Camat Sekerak, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Sosial, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta seluruh Datok Penghulu (Kepala Desa, red) jajaran Kecamatan Sekerak.
“Kita minta mereka (Kepala Dinas, red) untuk dihadirkan, agar masyarakat dapat mendengar, jawaban secara langsung atas pertanyaan yang menjadi keluhan di tengah masyarakat saat ini. Untuk rapat koordinasi akan berlangsung pada Senin (9/2/2026) besok pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama kantor dewan,” ucapnya, Minggu (8/2/2026).
Disamping itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang juga menjelaskan, bukan hanya keluhan meraka (korban banjir, red) yang rumahnya TMK (Tidak Memenuhi Kategori) rusak berat, sedang atau ringan saja. Tapi ada juga akan dibahas permasalahan lain seperti hunian tetap (huntap), hunian sementara (huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH) dan persoalan lainnya.
“Semoga dengan rapat koordinasi dapat menemukan titik terang, agar korban banjir mendapatkan haknya, dan untuk kami (Dewan, red) akan mengawal permasalahan ini, sampai permasalahan yang terjadi pada korban banjir terselesaikan,” pungkas Fadlon SH.















