MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengeluarkan dua surat rekomendasi penolakan dan pencabutan permenaker nomor 2 tahun 2022, Selasa (1/3/2022).
Hal tersebut dilakukan menyahuti keinginan dari orasi dan petisi yang disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Aceh Tamiang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST dihadapan para buruh mengatakan, secara kelembagaan Dewan Aceh Tamiang mendukung apa yang buruh tuntut pada orasi saat ini terkait jaminan hari tua.
“Kami mendukung penuh tuntutan buruh,”ucapnya.
Ia menegaskan, dewan akan merekomendasikan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pencabutan permenaker nomor 2 tahun 2022.
“Sedangkan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait penolakan permenaker nomor 2 tahun 2022,”ucap Ketua Dewan.
Ketua Dewan Aceh Tamiang itu juga menyebutkan, surat rekomendasi tersebut berdasarkan surat masuk ke lembaga legislatif dari pengurus Cabang FSPPP-SPSI Aceh Tamiang nomor 18/PC/FSP.PP-SPSI/ATAM//III/2022.
“Yang berisikan, DPRK Aceh Tamiang untuk mendukung atas pencabutan dan penolakan permenaker nomor 2 tahun 2022,”ungkapnya di ruang sidang utama kantor DPRK setempat.
Dikesempatan yang sama, Ketua Pengurus Cabang (PC) FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH mengapresiasi langkah yang diambil pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang.
“Kami yang tergabung dalam FC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang beserta buruh-buruh yang lain sangat mengapresiasi dewan dalam memperjuang nasib kami ,”ucapanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagaakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan SE saat dikonfirmasi menjelaskan, kami hanya operator yang merupakam penyelengara jaminan sosial yang ditunjuk oleh Presiden.
“Kalau untuk aturan yang berlaku, kami tetap mengikuti permenaker tersebut, karena kami mengikuti aturan yang sudah ada, sebab BPJS Ketenagaakerjaan dibawah Kementrian,”pungkasnya.
Turut hadir dalam dalam penandatangan Petisi dan penandatanganan surat rekomendasi penolakan serta pencabutan Permenaker nomor 2 tahun 2022 antara lain, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Miswanton Tri Astuti dan Saiful Sofyan serta Kepala Dusnakertrans, Muhammad Zein dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan.














