BERITA TERKINI

Dewan Aceh Tamiang Sidak Pabrik BDS Desa Lubuk Sidup

×

Dewan Aceh Tamiang Sidak Pabrik BDS Desa Lubuk Sidup

Sebarkan artikel ini

Manager operasional pabrik, Direktur Lembahtari, Sayed Zainal, mengatakan, aktifitas perusahaan ini diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah, karena pengelolaan asam tinggi harus memiliki amdal bukan hanya UPL-UKL saja.

“Kalau menyangkut pengelolaan asam tinggi, wajib ada Analisis mengenai dampak lingkungannya (Amdal),” terangnya.

Baca juga : Disdik Sumsel Bolehkan Sekolah Laksanakan Pelajaran Tatap Muka

Dikesempatan yang sama, Kepala Desa Lubuk Sidup, Abdurahman mengatakan, pihaknya berharap dengan sidak Dewan ini, dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Kita tidak ingin ini berlarut-larut, karena tentunya pasti ada yang dirugikan, tetapi kami hanya meminta semua sesuai dengan perjanjian permohonan izin dasar, perusahaan,” ungkapnya.

Berdasarkan liputan wartawan dilapangan, di dalam pabrik perusahaan TBS itu, pekerja yang sedang melakukan aktifitas tidak menggunakan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3).

Untuk diketahui, pada 21 Juni 2021 warga desa lubuk sidup melaporkan kejadian pembuangan limbah pabrik perusahaan TBS ke aliran sungai dan selanjutnya pada 28 juni 2021 DLH melakukan verifikasi ke lapangan.