“Kami (dewan,red) tetap melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan yang bersumber dari anggaran negara, agar dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan/regulasi yang ada,”pungkas M. Nur.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Penyerahan penghargaan WTP tersebut langsung diserahkan Kepala Perwakilan BPK Aceh, Masmudi di Banda Aceh, Kamis (9/3/2023) kemarin.