BERITA TERKINI

Di Tengah Pelantikan Pejabat Pemkab Pemalang, Honorer 7 Tahun Diberhentikan Tanpa Pesangon

×

Di Tengah Pelantikan Pejabat Pemkab Pemalang, Honorer 7 Tahun Diberhentikan Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggelar Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi pada Jumat (2/1/2026), ironi justru muncul dari balik kemeriahan acara tersebut.

Seorang tenaga honorer Dinas Pariwisata Kabupaten Pemalang yang telah mengabdi sejak 2018 harus menerima kenyataan pahit: diberhentikan sepihak tanpa pesangon, tanpa kompensasi, dan tanpa kejelasan hukum per 28 Desember 2025.

Honorer tersebut memiliki SK resmi, menjalankan tugas rutin pemerintahan selama tujuh tahun, serta tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran disiplin. Namun, ia didepak semata karena gagal mengikuti seleksi PPPK akibat batas usia.

Praktisi hukum DR.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengecam keras kebijakan tersebut. Ia menilai tindakan Pemkab Pemalang sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab negara terhadap rakyat yang telah mengabdi.

“Bekerja tujuh tahun dengan SK resmi itu bukan relawan. Negara menikmati tenaga dan loyalitasnya, lalu ketika skema berubah dan usia tidak masuk, orang ini ditendang begitu saja. Ini bukan reformasi ASN, ini pemiskinan terencana,” tegas Imam, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, usia yang tidak memenuhi syarat PPPK bukan kesalahan honorer, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian tanpa mekanisme transisi yang adil.

Imam menilai pemberhentian tanpa skema perlindungan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kalau tidak bisa mengangkat, negara wajib memberi kompensasi atau perlindungan transisi. Mengusir tanpa apa pun adalah bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut, tanpa SK pemberhentian yang sah dan tanpa kompensasi, tindakan tersebut berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Kasus ini dinilai hanya puncak gunung es. Banyak tenaga honorer lain di Pemalang dan daerah lain terancam mengalami nasib serupa akibat kebijakan transisi ASN yang minim keadilan sosial.

“Kalau satu orang dibiarkan, puluhan akan menyusul. Ini bom waktu sosial. Pemda tidak boleh bersembunyi di balik regulasi pusat lalu membiarkan rakyatnya jatuh miskin,” kata Imam.

Kasus ini memicu desakan publik agar Pemkab Pemalang,membuka data pemberhentian tenaga honorer,menghentikan praktik pemberhentian sepihak,serta menyediakan kompensasi dan skema transisi yang manusiawi.

“Negara yang beradab tidak memperlakukan pengabdian rakyatnya seperti tisu—dipakai lalu dibuang,” pungkasnya.

27 Pejabat Dilantik, Sorotan Publik Menguat

Di tengah polemik tersebut, Pemkab Pemalang melantik 27 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,

Berikut daftar lengkap pejabat yang dilantik beserta jabatan barunya:

‎1. Tutuko Raharjo – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda

‎2. Dr. Supa’at – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

‎3. Endro Johan Kusuma – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda

‎4. Edy Susilo Temu Raharjo – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

‎5. Dian Ika Siswanti – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

‎6. dr. Yulies Nuraya – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM

‎7. Mu’minun – Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

‎8. Ahmady Stiawan Widatmojo – Kepala Dinas Lingkungan Hidup

‎9. Khaeron – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

‎10. Fera Djoko Susanto – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

‎11.Umroni – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi

‎12. Joko Ngatmo – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

‎13. Joko Tri Asmoro – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

‎14. Heru Weweng Sembodo – Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman

‎15. Wiji Mulyati – Kepala Dinas Kesehatan

‎16. Tantri Ari Cahyaningtyas – Inspektur

‎17. Achmad Hidayat – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

‎18. Dr. Moh. Sidik – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

‎19. Eko Adi Santoso – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

‎20. Drs. Andri Adi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

‎21. Bagus Sutopo – Asisten Administrasi Umum Setda

‎22. Nur Aji Mugi Harjono Al Slamet – Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

‎23. Rosi Kartika Dewi – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan

‎24. Era Srineni – Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan

‎25. Ismun Hadiyo – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

‎26. Agus Ikmaludin – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah

‎27. Drs. Mulyanto – Sekretaris DPRD

Pelantikan ini kini tak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga dipertanyakan relevansinya di tengah persoalan kesejahteraan honorer yang belum terselesaikan.