MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Edarkan ratusan Triheksifenidil HCL atau lebih familiar sebutan Pil Doubel L tanpa ijin, seorang pemuda asal Tulungagung diamankan Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ngunut Polres Tulungagung Polda Jawa Timur pada Selasa (22/8) sekira pukul 21.00 WIB.
Diketahui pemuda tersebut berinisial ADS (23) yang berdomisili di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jawa Timur Komisaris Polisi (Kompol) Rudi Purwanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mujiatno mengatakan ADS diamankan petugas seusai melakukan transaksi Pil Doubel L saat berada di teras rumahnya.
“Iya benar, ADS diamankan petugas seusai bertransaksi Pil Doubel L di teras rumahnya,” ucap Mantan Waka Polsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jawa Timur melalui rilis resmi diterima media online nasional mattanews.co, Kamis (24/8/2023) Siang.
“Dari pelaku petugas amankan 422 butir Pil Doubel L,” imbuhnya.
Iptu Mujiatno menambahkan penangkapan itu sebenarnya berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di wilayah Desa Selorejo Kecamatan Ngunut telah terjadi peredaran Pil Doubel L.
Atas informasi itu, sambung Mujiatno, dengan mengantongi ciri-ciri pelaku petugas bergerak cepat melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Melihat seorang pemuda sesuai dengan ciri-ciri, akhirnya tanpa membuang waktu petugas menyergap diduga pelaku seusai melakukan transaksi Pil Doubel L di teras rumahnya pada Selasa (22/8) sekira pukul 21.00 WIB,” tambahnya.
“Saat digeledah petugas, dari tangan diduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 422 butir Pil Doubel L yang disimpan dalam dosbook handphone realme C12 warna kuning, 1 buah Handphone Realme Type C12 warna casing merah kombinasi hitam. Selain itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- diduga hasil dari penjualan,” sambungnya.
“Diduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut Polres Tulungagung selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tulungagung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya pemuda itu ditetapkan tersangka,” katanya menambahkan.
“Atas perbuatannya, petugas bakal menjerat tersangka dengan Pasal 197 Sub. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU. RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 ke 10 UU. RI. No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja,” tukasnya.














