BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Dibalik Bagi Hasil Sawit Pemkab OKI Berikan Jaminan Perlindungan Sosial

×

Dibalik Bagi Hasil Sawit Pemkab OKI Berikan Jaminan Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Selama ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sering kali hanya identik dengan pembangunan infrastruktur jalan atau jembatan. Namun, di Ogan Komering Ilir, dana tersebut mulai menyentuh aspek paling fundamental nyawa para pekerjanya.

Lewat skema perlindungan sosial bagi 714 pekerja rentan, pemerintah daerah mencoba membuktikan bahwa kemakmuran kebun sawit harus sebanding dengan rasa aman mereka yang memanennya.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, mulai mentransformasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit menjadi instrumen jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan.

Sebanyak 714 pekerja di sektor perkebunan sawit kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Langkah strategis ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) secara simbolis dalam apel bulanan di Halaman Kantor Bupati OKI, Rabu (18/2/2026).

Selain kartu kepesertaan, pemerintah juga menyalurkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja yang telah terdaftar sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Asmar Wijaya menyatakan, pengalokasian DBH Sawit untuk iuran jaminan sosial merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah risiko kerja yang tinggi di sektor perkebunan. “Kami memastikan para pekerja, khususnya di sektor sawit, mendapatkan perlindungan yang layak. Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menghadirkan kepastian bagi keluarga pekerja,” ujar Asmar.

Menurut Asmar, perlindungan ini krusial untuk mencegah munculnya kemiskinan ekstrem baru di wilayah perdesaan saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian pada tulang punggung keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris dari almarhum Deni Setiawan dan Siti Maimunah.

“Santunan ini bukan sekadar angka, melainkan penopang ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan agar mereka tetap memiliki keberlangsungan hidup,” tambahnya.

Saat ini, skema perlindungan melalui DBH Sawit di OKI baru mencakup 714 pekerja rentan. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi dan memperluas cakupan kepesertaan agar menyentuh seluruh pekerja informal di sektor perkebunan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Kepesertaan KSA BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Aris Tri Saputra mengapresiasi langkah taktis Pemkab OKI dalam mengoptimalkan dana bagi hasil.

Ia menilai sinergi ini merupakan langkah mitigasi risiko sosial ekonomi yang efektif di wilayah sentra perkebunan seperti OKI.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperluas. Perlindungan jaminan sosial sangat penting untuk meminimalkan dampak guncangan ekonomi di tingkat rumah tangga pekerja,” pungkasnya.