[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Meski dalam kondisi tidak sehat, Tjik Maimunah, dengan menggunakan kursi roda, terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah, menghadiri persidangan yang diketuai hakim Touch Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel untuk memberikan keterangan, Rabu (16/6/2021).
“Saya tidak memalsukan surat apapun yang mulia. Saya sudah sejak tahun 1960 disana, tanah itu saya dapat dengan membuka lahan hutan,” ujar terdakwa Tjik Maimunah.
Kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati menilai jika kliennya Tjik Maimunah terlalu dipaksakan untuk dijadikan terdakwa.
Menurutnya, dalam keterangan kliennya tadi di persidangan, membantah dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan pemalsuan surat.
Hal tersbut juga sudah tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Tanah itu sudah dikuasainya sejak tahun 1960 lalu, itupun dengan cara membuka lahan hutan,” jelas Titis.
Dirinya juga menjelaskan, ketika menerbitkan surat SPH tersebut kliennya sudah melaui proses yang diatur dalam undang-undang, yakni dengan melakukan pendaftaran melalui RT, Lurah dan Camat.
“Dan itu pun tanah sudah diperiksa petugas kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Yang mana dalam perkara ini tanah pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution berada di daerah 8 Ulu, bukan di 16 Ulu.
“Sedangkan tanah Tjik Maimunah berada di daerah 16 Ulu. Herannya bagaimana bisa pemecahan surat di kawasan 16 Ulu bisa di pindah ke 8 Ulu,” ujar Titis.
Maka pihaknya dengan tegas mengatakan tidak ada pemalsuan seperti yang didakwakan JPU pada kliennya.
Sementara itu terdakwa Tjik Maimunah menilai, proses dirinya dijadikan terdakwa penuh rekayasa dan terkesan di paksakan.
Dalam perkara ini kuasa hukum terdakwa Tjik Maimunah, Titis Rachmawati menilai JPU tidak profesional, diantaranya JPU menghadirkan saksi diluar berkas.
Dikesempatan yang sama JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar mengatakan jika semua dakwan sudah disusun berdasarkan KUHAP.
“Semua sudah ada di KUHAP dan diatur di pasal 160 huruf c kuhap, dalam hal saksi baik menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa,” ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media.
Dirinya juga menjelaskan, jika terdakwa atau melalui kuasa hukumnya boleh saja menghadirkan saksi-saksi yang meringankan sebanyak-banyaknya.














