MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, bacakan dakwaan terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022–2023, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/11/2025).
Dalam amar dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa Bembi selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023 diduga bersama saksi Aprizal, SP, mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.
Pada tahun anggaran 2022, terdakwa disebut mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa di dua kecamatan. Sementara pada 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan dengan mengarahkan agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan mark-up dengan menyisipkan pengadaan pompa kebakaran dan selang.
Pengadaan APAR dari Dana Desa tahun 2022–2023 itu juga dinilai tidak sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Bembi dan Aprizal, meminta serta mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik langsung maupun melalui pendamping desa. Namun setelah dana terkumpul, terdapat APAR yang tidak dibelikan, jumlah tidak sesuai, sebagian diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban dan kuitansi yang benar.
Atas perbuatannya, terdakwa Bembi Ari Saputra disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.
Atas perbuatannya JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Amirul Hisni, SH menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan, akan menyoroti terutama perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kita berterima kasih dakwaan telah dibacakan, tetapi ada beberapa hal yang akan kami tanggapi pekan depan, terutama terkait kerugian negara, harus jelas berapa nilai kerugian yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Husni, pihaknya mengetahui bahwa kerugian negara dalam perkara ini hanya sekitar Rp 1,5 miliar, dirinya juga menyebut adanya dugaan keterlibatan tiga pihak lain, yakni Aprizal, Bembi, dan Pauzan Hordidenin yang merupakan Sekda Empat Lawang.
“Dalam dakwaan disebut kerugian dinikmati tiga orang. Nah, harus dijelaskan berapa bagian masing-masing, baik Pauzan, Aprizal maupun Bembi,” jelasnya.
Husni juga menambahkan, bahwa dakwaan menyebut adanya aliran dana kepada ketiganya.
“Nanti akan kita buktikan di persidangan bagaimana peran klien kami melalui pemeriksaan saksi,” tegasnya.
Sidang akan dilakukan lanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).














