Padahal menurutnya, setiap poin yang dibahas bisa dengan adem dibahas dalam dialek intelektual.
Untuk diketahui, Rapat pleno verifikasi dan validasi kepesertaan dan calon ketua Kadin Purwakarta dalam Rangkaian Mukab VII mengalami stack.
Kadin Jabar sebagai fasilitator rapat hanya bisa menyepakati poin jumlah peserta Mukab Kadin sejumlah 319 peserta.
“Untuk poin selanjutnya mengenai calon Ketua Kadin, di mana panitia meminta penjelasan soal statuta salah satu calon ketua sebagai notaris, akhirnya mengalami polemik,” jelasnya.
Lalu Kadin Jabar mengambil inisiatif untuk memutuskan menunda pelaksanaan Mukab VII Kadin Purwakarta dalam waktu yang belum bisa ditentukan.