MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tim Tantura Presisi Sat Samapta Polres Prabumulih mengamankan 2 unit sepeda motor yang diduga akan terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Simpang 3 Bukit Lebar (samping cafe magna.red), Minggu dinihari (7/7/2024).
Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, diharapkan menjadi pelajaran ke depan agar para remaja melahirkan kesadaran untuk tidak melakukan balap liar yang bisa membahayakan diri sendiri dan mengganggu masyarakat setempat dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo ,S.I.K, melalui Kasat Samapta Polres Prabumulih AKP Bratanata SE mengatakan, bahwa usai menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak dan melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan arena balap liar.
“Saat melakukan penyisiran kami menemukan 1 unit sepeda motor yang dikendarai oleh Inisial AR, warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, kendaraan yang digunakan tanpa plat,body,dan knalpot brong,” jelas Bratanata.
Lanjut Kasat Samapta, kemudian 1 unit sepeda motor dikendarai oleh Inisial EL alamat warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, kendaraan tanpa no pol dan knalpot brong.
“Kini kedua kendaraan tersebut diserahkan ke piket lantas Sat Lantas Polres Prabumulih untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu PLH Kasat Lantas Polres Prabumulih Iptu A. Eki T.A., S.H saat dikonfirmasi menyampaikan , untuk beberapa sepeda motor yang digunakan dalam balap liar itu telah dimodifikasi khusus untuk balapan atau tidak sesuai standar pabrikan dan knalpot yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Iptu Eky mengungkapkan pelaku balap liar rata-rata dilakukan oleh para pelajar yang sangat membahayakan para pengguna jalan yang lain. “Para pelaku, rata-rata masih pelajar,” ujar dia.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan ini adalah respons cepat aparat Kepolisian terhadap laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas balap liar di lokasi tersebut.
“Aksi balap liar ini jelas sangat meresahkan masyarakat, bahkan mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pelaku itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitarnya masing-masing.
“Kami mohon support dari masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar,” pintanya.
“Bagi orang tua kami juga harapkan agar mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalan balapan liar maupun kenakalan remaja lainnya, karena akan merugikan masa depan mereka sendiri nantinya,” tungkas ucap Iptu Eky.
Masih Plh Kasat Lantas Prabumulih, tindak seperti balap liar ini merupakan dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar dan mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,
“Untuk di ketahui sanksi bagi balapan liar mengacu pada Pasal 297 jo pasal 155 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp 3.000.000,” pungkasnya.














