MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak profesional dan arogan, Kepala Puskesmas Sabo Kingking, dilaporkan 18 karyawannya ke Inspektorat Kota Palembang, Jalan Merdeka, Lorong Kapuran, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Selasa (6/2/2024) pukul 14.14 WIB.
“Sikap arogan dan tidak manusiawi Kepala Puskesmas, cukup mengecewakan kami. Bukan hanya aturan yang dibuatnya pribadi, tapi juga menurut kami sudah keterlaluan dengan menahan uang JKN, yang memang hak kami, setelah melaksanakan tugas dengan tanggung jawab masing-masing,” ungkap salah satu karyawan puskesmas, DA, ketika dibincang wartawan online media Mattanews.co.
Dengan gamblang, DA menjelaskan, selama dibawah kepemimpinan dr MG, karyawan tidak boleh mengandung (hamil_red), mengurus keluarga sakit ataupun kepentingan lain, tanpa ijin.
“Selama lima dan kini jalan enam tahun, kami berkerja dibawah tekanan kepala puskes. Kami dilarang mengandung, dilarang mengurus keluarga sakit, nelphone ataupun kegiatan lain, terkecuali seijin beliau. Parahnya lagi, beliau ini menahan uang JKN, yang merupakan hak kami,” ujarnya.
DA menambahkan, kepala puskesmas sudah pernah dilaporkan ke Dinas Kesehatan pada tahun 2018 silam.
“Namun, laporan kami ini terhenti tanpa penjelasan. Kami sudah lelah untuk diperlakukan tidak adil seperti ini,” tegasnya.
DA berharap, pihak terkait, baik Dinas Kesehatan dan Inspektorat dapat mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah didzolimi berulang-ulang. Kami meminta hak kami dikeluarkan, namun selalu terhalang dengan alasan harus memenuhi persyaratan yang telah dibuatnya sendiri. Kami berharap pengambil kebijakan dapat memperjuangkan hak dan mengambil tindakan yang tepat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti SH MH ketika dikonfirmasi, enggan memberikan komentar.
“Saya tidak mau bicara, No Command,” singkatnya sambil berlalu.
Terpisah, Kepala Puskesmas Sabo Kingking, dr MG, sampai saat ini belum bisa dihubungi.














