Diduga Berpolitik Praktis, ASN di Dilaporkan Tim Hukum Paslon MENYALA ke Bawaslu Kapuas Hulu

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Diduga memihak kepada pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1, salah satu ASN dilaporkan Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon Nomor 2 Wahyudi Hidayat dan Oktavianus Wawa (Paslon MENYALA) ke Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu.

Tim Hukum Paslon MENYALA, M Dahar menyampaikan, oknum ASN Kapuas Hulu yang dilaporkan itu berinisial JB.

“Hari ini kami dari Tim Hukum dan Advokasi Paslon MENYALA datang ke kantor Bawaslu Kapuas Hulu untuk melaporkan oknum ASN JB yang diduga melakukan politik praktis dalam Pilkada Kapuas Hulu dengan berpihak kepada Paslon nomor urut 1,” ungkap M Dahar.

Laporan Tim Hukum Paslon MENYALA ini berdasarka beberapa lampiran bukti dan saksi yang diajukan sebagai syarat formal dan materil dalam pelaporan JB ini untuk bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.

“Ada beberapa bukti yang kami lampirkan dalam pelaporan ini, di antaranya bukti dokumen secrenshot dari video keterlibatan oknum ASN Kapuas Hulu ini,” jelas Dahar.

Bagikan :

Pos terkait