Lebih lanjut Dahar mengungkapkan, seorang ASN Kapuas Hulu JB ini terbukti melakukan orasi kampanye, untuk mendukung Paslon nomor urut 1 di Dusun Jelemuk Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah pada Rabu (16/10/2024), dengan bukti video durasi sekitar 7 menit.
“Kami berharap ketika syarat formil dan materil yang kami berikan ke Bawaslu sebagai bukti laporan kami. Tentunya kami minta ke Bawaslu Kapuas Hulu kepada oknum ASN ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” terang Dahar.
Menanggapi laporan Tim MENYALA, Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu Ike Fajrin Verawati mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Paslon Nomor 2 ini terkait dugaan oknum ASN Kapuas Hulu yang terlibat politik praktis.
“Karena ini masih berupa laporan. Yang jelas kami terima laporan ini. Untuk tindaklanjutnya, kami akan membahas kembali di internal kami dan juga harus mengkaji dan melakukan penelusuran,” ujar Ike.
Dikatakan Ike, pihaknya harus melakukan pembahasan terlebih dahulu secara internal. Apakah laporan ini masuk ke Gakumdu atau tidak, semu tergantung dari hasil pembahasan.