“Karena kita harus lihat unsur-unsur pasal yang ada. Apakah laporan ini bisa masuk ke Gakumdu atau tidak. Soalnya untuk ASN itu biasanya memang rekomendasinta langsung ke BKN,” ungkap Ike.
Sementara batas waktu dalam menangani suatu perkara ini tetap ada. Tetapi karena ini kejadiannya baru pada Rabu (16/10/2024) dan dilaporkan Kamis. Namun Ike memastikan untuk batas waktu, pelaporan ini tidak kadaluarsa.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Adji Winursito menyampaikan bahwa JB oknum ASN Kapuas Hulu yang dilaporkan oleh salah satu tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu merupakan ASN yang bertugas sebagai stafnya staf ahli di Sekretariat Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.
Adji menjelaskan, terkait laporan JB oknum ASN Kapuas Hulu ke Bawaslu oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, pihaknya hanya bisa menunggu prosesnya.
“Kalau memang nanti dinyatakan bersalah oleh Bawaslu, tentu rekomendasinya akan ke Pemerintah Daerah. Apakah nanti rekomendasi dari Bawaslu itu mengarahnya ke ranah hukum atau pemerintah daerah baru kita akan rapat dengan inspektorat,” ujarnya.