BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Diduga Cacat Hukum, KSK Boombaru Diprapradilkan

×

Diduga Cacat Hukum, KSK Boombaru Diprapradilkan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bahrul Alwi SH didampingi Tim Afandi Mulya Kesuma, secara resmi daftarkan permohonan Praperadilan KSK Boombaru ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas penangkapan M Rafli Ardana, atas perkara penyalahgunaan narkoba yang dinilai cacat hukum, karena masih dalam pengobatan RS Ernaldi Bahar, Selasa (21/12/2021).

“Langkah ini kami ambil karena dinilai cacat hukum, sebab penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boombaru Palembang, terhadap klien kami, sejak awal tahun 2021 telah menderita sakit jiwa dan saat ini masih dalam tahap pengobatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar,” papar Bahrul Alwi, sembari menunjukkan surat resmi permohonan Prapradilan kliennya bernomor : 30/Pid.Pra/2021/PN.PLG.

Bahrul Alwi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP jelas mengatur tentang “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

“Kami memohon kepada PN Palembang, khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A Quo untuk dapat mengabulkan gugatan Praperadilan ini dan membatalkan penetapan tersangka klien kami ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Afandi Mulya Kesuma mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boombaru, sehingga dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boombaru Palembang yang diduga cacat hukum, tersangka tidak bisa dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Meskipun kedapatan menguasai narkotika, melainkan harus dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan memiliki atau menguasai narkotika itu, apa lagi paket yang dimiliki M Rafli Ardana hanya paket sabu sebesar 50 ribu rupiah dan tersangka ini merupakan orang dalam pengobatan atau pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Seharusnya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar dapat lebih hati – hati dalam melakukan penegakan hukum. Kami berharap agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi,” tukasnya.