NUSANTARA

Diduga Cemarkan Nama Baik Cawabub Blitar, IPHI akan Laporkan Akun Medsos Anggota Dewan

×

Diduga Cemarkan Nama Baik Cawabub Blitar, IPHI akan Laporkan Akun Medsos Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Robby

BLITAR, Mattanews.co Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), akan melaporkan akun media sosial yang diduga milik salah satu anggota dewan di Kabupaten Blitar.

Laporan tersebut akan diadukan ke Tim Cyber Polda Jawa Timur.

Pelaporan ini terkait pencemaran nama Rahmat Santoso selaku ketua IPHI.

Rahmat Santoso juga maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar, sebagai calon Wakil Bupati (Cawabup) Blitar.

Yang mana, akan mendampingi Rini Syarifah sebagai Calon Bupati (Cabup) yang diusung oleh PKB, PAN, dan PKS.

Ketua Dewan Kehormatan IPHI Abdul Malik menuturkan, pelaporan akun yang diduga milik salah satu anggota dewan Kabupaten Blitar itu, karena akun tersebut sudah mencemarkan nama baik ketuanya.

“Karena nama Rahmat Santoso melekat di Ketua Umum IPHI. Ini anak saya, otomatis orang tuanya (Dewan Penasehat) tidak terima,”ungkapnya, Rabu (2/12/2020).

Pria yang akrab disapa Abah ini menegaskan, pelaporan ini tidak ada kaitanya dengan politik di Kabupaten Blitar.

Khususnya saat ini sedang menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Tidak hanya akun diduga milik anggota dewan. Sedikitnya ada enam akun media sosial yang akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Untuk melengkapi laporan, pihak DPP IPHI juga sudah memiliki tangkapan layar dari unggahan pemilik akun tersebut, sebagai barang bukti.

“Saya berharap akun ini dapat bertanggungjawab. Kalau dia pintar seharusnya menggunakan inisial, ini sudah menyebut nama. Inilah yang kami sesalkan apalagi diduga pelaku seorang politikus,” katanya.

Dia juga menyayangkan, m isu politik yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu di Kabupaten Blitar, menjurus pada hal pribadi.

Menurutnya, ini terkait dengan dipanggilnya Rahmat Santoso dalam persidangan kasus gratifikasi penanganan perkara.

Yang juga melibatkan mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang juga kakak ipar Rahmat Santoso.

Dia berharap, masyarakat diminta untuk membedakan kasus yang menjerat orang lain dikaitkan dengan sesorang.

“Dalam hukum pidana itu mengunakan asas person to person. Kalau anak saudara terkena kasus hukum, tidak semua orang tua, bapak dan ibuknya kena semua. Ini memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk mengerti hukum,” ucapnya.

Editor : Nefri