BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Curi Sawit, Dua Warga Air Kumbang Banyuasin Ditahan

×

Diduga Curi Sawit, Dua Warga Air Kumbang Banyuasin Ditahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rohiman (33) dan Firmansyah (20) untuk sementara terpaksa ditahan, lantaran diduga mencuri sawit milik PT Andira Agro TBK di desa Karang Anyar, Muara Padang, Banyuasin. Hingga saat ini, dua beradik ini masih menjalani pemeriksaan lanjut penyidik, Kamis (06/04/2023).

Kepada sejumlah wartawan, pelaku Rohiman mengaku tanah tersebut milik masyarakat yang telah dikelola pihak perusahaan tanpa memberikan kontribusi kepada masyarakat sedikit pun.

“Perusahaan itu telah beroperasi di wilayah tersebut selama lebih dari 13 tahun. Mereka awalnya menjanjikan memberikan plasma terhadap kami. Namun hingga kini janji tersebut tidak kunjung dipenuhi,” ungkap Rohiman.

Rohiman mengakui, memang benar dirinya mencuri buah sawit di lokasi tersebut.

“Selama 13 tahun kami tidak pernah menikmati hasil tersebut. Kami hanya diberi janji terus menerus. Padahal sebelumnya mereka telah berjanji akan memberikan plasma kepada kami,” bebernya.

Dikatakan Rohiman, buah sawit tersebut nantinya akan dijual, untuk mendapatkan biaya pengurusan kebun, karena telah lama terbengkalai.

“Kami sempat ditahan seharian di sel milik perusahaan tersebut, selama disana kami makan beli sendiri. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa kami malah yang ditahan, atas dasar laporan perusahaan ke Polda Sumsel dan sepengetahuan kami, perusahaan tersebut tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha),” paparnya.

Sementara itu, Asisten Direktur PT Andira Agro TBK, Yulisman Aidi (46) mengatakan dua warga Desa Sebubus tersebut memanen buah milik perusahaan tanpa sepengetahuan perusahaan.

“Saya yang melakukan pembebasan lokasi tanah milik perusahaan tersebut. Saya tahu persis ceritanya dan tidak ada perjanjian masalah plasma,” terang dia.

Yulisman menjelaskan, warga ini telah mengusai lahan milik perusahaan dan telah dilaporkan ke Polda Sumsel.

“Mengenai PT Andira Agro TBK, memang belum mempunyai HGU dilokasi lahan yang bersengketa dengan warga. Hingga saat ini kami masih dalam kepengurusan,” ujarnya.